Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang kembali menunda penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui lokapasar (marketplace), jika kondisi ekonomi belum membaik.
Saat ini, pemerintah menunda penerapan PPh Pasal 22 marketplace hingga 31 Oktober 2026. Pemungutan pajak tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
“Saya tunda, saya perintahkan untuk diundur dulu. Kita lihat keadaannya seperti apa. Saya lihat keadaan ekonomi masyarakat kita dan kondisi masyarakat,” kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Rabu (12/8/2026).
