Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Purbaya Sanggah DPR, Penempatan Dana ke Himbara Tak Perlu Izin
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (IDN Times/Triyan)
  • Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan aturan pemindahan dana pemerintah ke bank Himbara tidak berubah dan tetap termasuk dalam kewenangan pengelolaan kas tanpa perlu izin DPR.
  • Ia menjelaskan dana SAL sekitar Rp430 triliun hanya dipindahkan untuk pengelolaan kas, bukan digunakan untuk belanja pemerintah, sehingga tidak memerlukan persetujuan DPR.
  • Anggota Komisi XI DPR Dolfie mempertanyakan legalitas penempatan dana SAL di Himbara karena menurut UU APBN 2026, langkah tersebut seharusnya mendapat persetujuan resmi dari rapat DPR.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan terkait pemindahan dana pemerintah ke bank badan usaha milik negara (BUMN) tidak mengalami perubahan. Hal itu dia sampaikan setelah mendapat pertanyaan dari anggota DPR mengenai kebijakan penempatan dana ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Purbaya mengatakan, dirinya telah mengecek aturan yang berlaku dan menemukan ketentuan terkait pengelolaan kas pemerintah masih sama seperti sebelumnya.

"Tadi yang tadi di DPR saya ditanya tuh apakah pindahin uang ke itu yang ke Himbara tahun ini katanya peraturannya diubah. Ternyata saya cek, nggak, nggak diubah," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).

1. Purbaya sebut penempatan dana ke Himbara tak perlu izin DPR

Gedung DPR RI (IDN Times/Kevin Handoko)

Purbaya menjelaskan, penempatan dana pemerintah ke Himbara masih dapat dilakukan karena masuk dalam kewenangan pengelolaan kas atau cash management. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memerlukan persetujuan DPR.

Dia menyampaikan, informasi mengenai perubahan aturan yang sebelumnya disampaikan dalam rapat DPR tidak sesuai dengan hasil pengecekannya. Setelah memastikan kembali regulasi yang berlaku, Purbaya menyebut, mekanisme cash management tetap diperbolehkan.

"Jadi nggak ada masalah ya. Jadi masih bisa saya lakukan itu ke Himbara. Ini hanya cash management aja, tanpa harus dapet persetujuan DPR," paparnya.

2. Penggunaan SAL untuk hal lain memang perlu persetujuan DPR

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Dok TVR Parlemen

Purbaya menyadari penggunaan SAL untuk belanja pemerintah memang memerlukan persetujuan DPR. Namun, dia menjelaskan, dana SAL yang dipindahkan ke Himbara bukan digunakan untuk belanja, melainkan hanya untuk pengelolaan kas.

Jadi, SAL sekitar Rp430 triliun tetap tersedia hingga akhir tahun karena pemerintah tidak menggunakannya untuk membiayai belanja. Pemindahan dana tersebut ke perbankan dilakukan dengan imbal hasil yang sama seperti ketika dana ditempatkan di Bank Indonesia (BI).

"Dari SAL saya pindahin, dari BI saya pindahin ke perbankan. Itu artinya apa? SAL itu nggak dipakai kan, Rp430-an triliun. Sampai akhir tahun nggak akan dipakai karena kalau mau pakai harus izin DPR. Saya nggak pakai, cuman saya pindahin aja," tuturnya.

3. DPR persoalkan persetujuan dana SAL di luar rekening pemerintah

Rapat Kerja Komisi XI bersama Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membahas PFII. (IDN Times/Triyan).

Sebelumnya, anggota Komisi XI DPR RI Dolfie mempertanyakan apakah kebijakan penempatan dana SAL di Himbara telah mendapat persetujuan DPR sesuai ketentuan dalam Undang-Undang APBN 2026.

Dolfie menyampaikan, berdasarkan UU APBN 2026, penempatan dana SAL di luar rekening pemerintah harus mendapatkan persetujuan DPR terlebih dahulu. Dia menilai, persetujuan tersebut tidak dapat diberikan secara informal oleh individu, melainkan melalui rapat resmi DPR yang dilengkapi dengan notulen.

"Persetujuan DPR itu di rapat, Pak, bukan orang per orang," ujar Dolfie.

Curated For You

Editorial Team

Related Article