Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memastikan aturan terkait pemindahan dana pemerintah ke bank badan usaha milik negara (BUMN) tidak mengalami perubahan. Hal itu dia sampaikan setelah mendapat pertanyaan dari anggota DPR mengenai kebijakan penempatan dana ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Purbaya mengatakan, dirinya telah mengecek aturan yang berlaku dan menemukan ketentuan terkait pengelolaan kas pemerintah masih sama seperti sebelumnya.
"Tadi yang tadi di DPR saya ditanya tuh apakah pindahin uang ke itu yang ke Himbara tahun ini katanya peraturannya diubah. Ternyata saya cek, nggak, nggak diubah," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/7/2026).
