Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rafael Alun Penuhi Panggilan Kedua, SK Pemecatan Diproses

Mantan Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II Rafael Alun Trisambodo menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3/2023). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memproses surat keputusan (SK) pemecatan Rafael Alun Trisambodo (RAT) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Rafael Alun telah memenuhi pemanggilan kedua untuk menandatangani prosedur administrasi pemecatannya dirinya, usai terbukti melakukan pelanggaran berat.

"Panggilan kedua sudah datang dia, ternyata Jumat sore. Saya juga baru dikasih tahu karena yang panggil kan DJP," kata Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo, dalam konferensi pers di kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Dengan begitu, selesai sudah prosedur administrasi untuk memecat Rafael Alun, eks pejabat eselon III di Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Jakarta Selatan II.

"Iya artinya sudah lengkap seluruh persyaratan untuk SK (pemecatan)," ujar Prastowo.

1. Rafael Alun sempat mangkir panggilan pertama

Rafael Alun Trisambodo /(screenshoot video)

Rafael Alun sebelumnya mangkir dari panggilan pertama untuk menandatangani berkas administrasi pemecatannya. Pemanggilan kedua adalah panggilan terakhir.

"Administrasinya kan harus ada pemanggilan dua kali, yang bersangkutan harus tanda tangan. Nah, ini kita jalankan dulu prosedurnya," kata Prastowo kemarin Senin (13/3/2023).

2. Rafael Alun tetap dipecat meski tak hadir di Kemenkeu

Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo dalam konferensi pers di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (13/3/2023). (IDN Times/Trio Hamdani)

Tanpa Rafael memenuhi panggilan kedua, sebenarnya pemecatan terhadap dirinya tetap akan terjadi. Sebab, Kemenkeu sudah menjalankan mekanisme sebagimana mestinya.

"(Kalau yang kedua tidak hadir) langsung ditandatangani SK-nya," tambah dia.

3. Rafael Alun tidak akan mendapat uang pensiun

Infografis harta Rafael Alun Trisambodo. (IDN Times/Aditya Pratama)

Sekretaris Jenderal Kemenkeu Heru Pambudi sebelumnya mengatakan, RAT tidak mendapatkan uang pensiun karena dipecat akibat kasus pelanggaran berat.

"Hasilnya adalah rekomendasi dari hasil pemeriksaan Itjen (Inspektorat Jenderal) itu kan pelanggaran, dan ini kategori pelanggaran disiplin berat, konsekuensinya adalah pecat dan tidak dapat pensiun," katanya dalam konferensi pers perkembangan pemeriksaan RAT dan ED di Gedung Djuanda 1, Kemenkeu, Jakarta Pusat, Rabu (8/3/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us