Badan Pusat Statistik: Sejarah, Tugas dan Wewenangnya

Badan pusat penghimpun data statistik Indonesia

Jakarta, IDN Times – Dalam kegiatan mengumpulkan dan menghimpun sebuah data, Pemerintah Indonesia mempercayakan kepada sebuah lembaga yang bernama Badan Pusat Statistik (BPS) yang secara khusus membuat dan menghitung besaran data yang akan ditulis dalam persentase secara keseluruhan.

Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus dan UU Nomer 7 Tahun 1960 tentang Statistik, BPS berperan sebagai penyedia kebutuhan data bagi pemerintah dan masyarakat berdasarkan survei dan sensus, membantu kegiatan statistik kementertian, membangun kerja sama internasional mengenai perkembangan statistik Indonesia dan masih banyak lagi.

Yuk simak sejarah, tugas, dan fungsi BPS selengkapnya!

Baca Juga: BPS: Pendapatan Masyarakat Membaik di 2022

1. Awal terbentuknya BPS

Badan Pusat Statistik: Sejarah, Tugas dan WewenangnyaGoogle

Melansir dari situs resmi Badan Pusat Statistik (BPS), kegiatan statistik di Indonesia suah dilakukan sejak masa Pemerintahan Hindia Belanda. Pada Februari 1920, dibentuk sebuah lembaga oleh Direktur Pertanian, Kerajinan dan Perdagangan di Bogor yang bertugas mengolah dan mempublikasikan data statistik.

Kegiatan statistik tersebut pindah ke Jakarta pada 24 September 1924 dengan nama Centraal Kantoo Voor De Statistiek (CKS) dan melaksanakan sensus penduduk pertama rakyat Indonesia pada tahun 1930. Kemudian, pada masa pendudukan jepang pada tahun 1942 hingga 1945, CKS berganti nama menjadi Shomubu Chosasitsu Gunseikanbu untuk memenuhi kebutuhan militer.

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia, lembaga tersebut merubah kembali namanya Kantor Penyelidikan Perangkaan Umum Republik Indonesia (KAPPRURI) yang dipimpin oleh Mr. Abdul Karim Pringgodigdo. Pada 12 Juni 1950, Kementerian Kemakmuran mengeluarkan Nomor 219/S.C., lembaga KAPPURI dan CKS dilebur menjadi Kantor Pusat Statistik (KPS). Kemudian pada Keppres X nomor 172 tanggal 1 Juni 1957, KPS berubah menjadi Biro Pusat Statistik dan bertanggungjawab langsung kepada Perdana Menteri.

Pada tanggal 19 Mei 1997 ditetapkannya UU Nomor tahun 1997 tentang statistik, Biro Pusat Statistik berganti nama menjadi “Badan Pusat Statistik” yang kita kenal hingga sekarang. Oada Keputusan Presiden (Keppres) No.86 tahun 1998 tentang Badan Pusat Statistik, menetapkan setiap perwakilan BPS di daerah merupakan instansi vertikal mulai dari tingkat Provinsi, Kabupaten hingga Kotamadya.

Baca Juga: BPS: Inflasi Indonesia Sepanjang 2022 Capai 5,51 Persen

2. Tugas dan fungsi BPS

Badan Pusat Statistik: Sejarah, Tugas dan WewenangnyaIlustrasi data statistik(pexels.com/Oleg Magni)

Berdasarkan yang tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, mengatakan bahwa BPS bertugas sebagai pelaksana perhitungan data dibidang statistik sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam melaksanakan tugasnya BPS juga memiliki beberapa fungsi yang meliputi,

a. Mengkaji, menyusun dan perumusan kebijakan dibidang statistik;

b. Mengkoordinasi kegiatan statistik nasional dan regional;

c. Penetapan dan penyelenggaraan statistik dasar;

d. Penetapan sistem statistik nasional;

e. Pembinaan dan fasilitasi terhadap kegiatan instansi pemerintah dibidang kegiatan statistik; dan

f. Penyelenggaraan pembinaan dan pelayanan administrasi umum dibidang perencanaan umum, ketatausahaan, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, keuangan, kearsipan, kehumasan, hukum, perlengkapan dan rumah tangga.

Baca Juga: BPS: 27 BUMN Rugi pada 2021, Bidang Transportasi Paling Merugi 

3. Visi Misi dan wewenang BPS

Badan Pusat Statistik: Sejarah, Tugas dan Wewenangnyailustrasi statistik (Unsplash.com/Lukas Blazek)

Dalam menjalankan tugasnya, Badan Statistik memiliki visi sebagai penyedia data nasional maupun internasional yang mempunyai tingkat keakuratan tinggi yang menggambarkan keadaan untuk mendukung kemajuan Indonesia.

Ditambah dengan misi dari BPS yang mendukung misi Presiden dan Wakil Presiden dari peningkatan kualitas manusia Indonesia, Struktur ekonomi produktif dan pembangunan yang merata dan berkeadilan.

1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional

2. Membina K/L/D/I melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan

3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional

4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah

Berdasarkan dengan Perpres yang sama dengan tugas dan fungsinya, yaitu Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pusat Statistik, BPS memiliki wewenang atau kekuasaan yang meliputi,

1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;

2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;

3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;

4. Penetapan dan penyelenggaraan statistik nasional;

5. Kewenangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu;

6. i. Perumusan dan pelaksanaan kebijakan tertentu di bidang kegiatan statistik;

  ii. Penyusun pedoman penyelenggaraan survei statistik sektoral.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya