Rincian Perjalanan Anggaran Kemenparekraf saat Pandemik Tahun Pertama

Diwarnai pengalihan anggaran

Jakarta, IDN Times – Sektor pariwisata dan sektor ekonomi kreatif merupakan sektor yang paling terdampak oleh pandemik COVID-19 pada 2020, bahkan sampai saat ini. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan hal itu telah mempengaruhi anggaran pemerintah Indonesia.

“Tahun 2020 merupakan tahun dimulainya penyebaran virus corona yang pada akhirnya menjadi pandemik COVID-19 di Indonesia. Pada tahun 2020, sektor pariwisata dan sektor ekonomi kreatif merupakan sektor yang paling terdampak, bahkan sampai saat ini,” katanya saat membeberkan pokok pembahasan Komisi X DPR RI dalam Rapat Kerja (raker) dengan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI, Kamis (26/8/2021).

“Kondisi ini dalam konteks anggaran juga mengalami beberapa perubahan sehingga dilakukan realokasi atau refocusing,” tambah Fikri.

Baca Juga: Asyik! Sandiaga Siapkan Hadiah Paket Wisata untuk Nakes

1. Sejumlah realokasi anggaran Kemenparekraf RI 2020

Rincian Perjalanan Anggaran Kemenparekraf saat Pandemik Tahun PertamaIlustrasi Menabung. (IDN Times/Aditya Pratama)

Menurut Fikri, alokasi anggaran Kemenparekraf RI berdasarkan raker 26 Februari 2020 yakni sebesar Rp5.366.861.663.000.

Namun selanjutnya, pemerintah melakukan realokasi dan refocusing sesuai Perpres No 54 tahun 2020 dan surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) S-302/MK.02/2020.

Pagu Kemenparekraf dan Parekraf RI pun menjadi Rp4.269.731.201.000. “Karena ada pemotongan sebesar Rp1.097.130.462.000,” ujarnya.

Lalu realokasi atau refocusing kembali dilakukan berdasarkan surat Menkeu S-302/MK.02/2020, sehingga pagu kemenparekraf menjadi Rp3.684.440.605.000.

2. Realisasi pagu anggaran

Rincian Perjalanan Anggaran Kemenparekraf saat Pandemik Tahun PertamaIlustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Fikri lebih lanjut menjelaskan bahwa pada raker 26 januari 2020, Kemenparekraf dan Parekraf RI telah menyampaikan realisasi anggaran tahun 2020. Dari pagu anggaran sebesar Rp3.684.440.605.000, realisasinya hanya 92,56 persen atau sebesar Rp3.410.271.576.026.

Realisasi ini merupakan realisasi di bawah target awal yang ditentukan Kemenparekraf dan Parekraf RI yaitu 93,91 persen.

“Hal ini dikarenakan sektor parekraf merupakan sektor yang paling terdampak pandemik COVID-19,” kata Fikri. Ia juga mengatakan bahwa perubahan anggaran di tahun anggaran 2020 ini berdampak terhadap capaian sektor pariwisata dan ekonomi kreatif.

3. Catatan untuk industri pariwisata

Rincian Perjalanan Anggaran Kemenparekraf saat Pandemik Tahun PertamaIlustrasi Pebisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Fikri menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) khususnya bidang pariwisata, setidaknya terdapat beberapa hal yang perlu menjadi catatan. 

Catatan pertama, opini atas Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) pada Kemenparekraf dan Parekraf RI untuk tahun 2016-2020 adalah WTP (wajar tanpa pengecualian).

Kedua, terdapat alokasi program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk sektor kementerian lembaga dan pemerintah daerah. Di mana semula sebesar Rp106,11 triliun, kemudian direklasterisasi menjadi diperkirakan Rp67,86 triliun pada 16 Desember 2020.

“Penggunaannya antara lain untuk pariwisata berupa hibah ke daerah dan diskon tiket oleh kementerian lembaga sampai dengan Desember 2020. Anggaran klaster sektoral kementerian lembaga dan pemerintah daerah telah direalisasikan sebesar Rp65,22 triliun antara lain untuk stimulus pariwisata sebesar Rp2,9 triliun,” jelasnya.

Selain itu, menurut Fikri, ada realisasi belanja pemerintah pusat menurut fungsi pariwisata dan budaya. Dengan anggaran sebesar Rp3.062.804.280.000 pada 2020, terealisasi sebesar Rp3.151.797.243.833.

Fikri mengatakan ada sejumlah alasan mengapa realisasi hibah pariwisata rendah, yakni termasuk karena waktu pelaksanaan program relatif sangat singkat, hanya sekitar Oktober-Desember 2020. Selain itu ada pembatasan sosial di daerah sebagai bagian dari penanganan pandemik di daerah. Ini, katanya, berpengaruh pada kecepatan pelaksanaan kegiatan dan penyerapan.

“Pemahaman daerah atas pengelolaan hibah relatif belum baik,” jelasnya.

Baca Juga: Perjalanan Bongkar Pasang Anggaran PEN 2021

4. Kemenparekraf terima hibah di tahun 2020

Rincian Perjalanan Anggaran Kemenparekraf saat Pandemik Tahun PertamaIlustrasi Insentif. (IDN Times/Aditya Pratama)

Fikri dalam paparannya mengatakan bahwa untuk penanganan COVID-19, beberapa kementerian lembaga juga menerima hibah langsung berupa uang dan barang pada 2020. Di mana kementerian pariwisata menerima hibah langsung barang-jasa sebesar Rp1.006.746.270.000.

Ia juga menyebut bahwa berdasarkan laporan keuangan kementerian negara lembaga terdapat realisasi belanja terkait dengan dana dekonsentrasi tugas pembantuan desentralisasi tahun anggaran 2020. Di mana kementerian pariwisata tahun anggaran 2020 mendapatkan dekonsentrasi Rp1.544.743.620.000

“Terakhir, salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam rangka program pemulihan ekonomi nasional kepada BUMN berupa penyertaan modal negara (PMN) dan talangan investasi untuk modal kerja yang menambah nilai investasi pemerintah, diantaranya PT Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC), dengan realisasi Rp500 miliar,” jelasnya.

Baca Juga: Sandiaga Sebut Bantuan Insentif Pariwisata Cair September Ini

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya