Jakarta, IDN Times - Panitia Seleksi Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) Periode 2023–2028 mengumumkan enam calon yang lolos seleksi tahap IV, pada Selasa (30/5/2023).
Tahap selanjutnya, Presiden hanya akan memilih empat nama untuk melanjutkan tahap seleksi fit and proper test di DPR, dalam jangka waktu maksimal 45 hari.
"Diharapkan kedua kepala eksekutif OJK ini akan bisa dipilih dan kemudian dilantik pada tanggal 11 Agustus 2023," ucap Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati yang sekaligus Ketua Pansel OJK, yang dikutip Rabu (31/5/2023).
Nantinya, hanya ada dua nama terpilih, untuk menempati dua posisi jabatan Komisioner Non Ex Officio OJK periode 2023 - 2028.
Posisi pertama, Kepala eksekutif pengawas lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro dan lembaga jasa keuangan lainnya merangkap anggota DK OJK. Kedua, Kepala eksekutif pengawas inovasi teknologi sektor keuangan, aset keuangan digital, dan aset kripto yang juga merangkap anggota Dewan Komisioner