Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pahami 5 Jenis Sumbangan yang Bisa Mengurangi Pajak Secara Legal

Pahami 5 Jenis Sumbangan yang Bisa Mengurangi Pajak Secara Legal
ilustrasi berdonasi (pexels.com/Julia M Cameron)
Intinya Sih
  • Pemerintah memberi insentif pajak bagi sumbangan tertentu yang memenuhi syarat, sehingga donasi bisa menjadi pengurang penghasilan bruto dan menekan beban Pajak Penghasilan secara legal.
  • Lima jenis sumbangan yang diakui meliputi bantuan bencana nasional, penelitian dan pengembangan di Indonesia, lembaga pendidikan berizin, pembinaan olahraga prestasi, serta pembangunan infrastruktur sosial nirlaba.
  • Setiap sumbangan wajib disalurkan melalui lembaga resmi dan memenuhi ketentuan administratif agar sah sebagai pengurang pajak serta tetap memberikan manfaat sosial nyata bagi masyarakat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Membayar pajak merupakan kewajiban setiap warga negara dan badan usaha di Indonesia. Namun, di sisi lain, pemerintah juga membuka ruang agar kontribusi sosial yang kamu lakukan dapat memberikan manfaat fiskal. Melalui sejumlah regulasi perpajakan, ada skema khusus yang memungkinkan donasi tertentu menjadi pengurang penghasilan bruto.

Artinya, beban Pajak Penghasilan (PPh) yang kamu bayarkan bisa lebih efisien secara legal. Fasilitas ini tentu tidak berlaku untuk semua jenis sumbangan, karena ada batasan dan syarat yang harus dipenuhi. Supaya tidak salah langkah, yuk pahami dulu kriteria sumbangan yang bisa mengurangi pajak berikut ini!

1. Sumbangan untuk penanggulangan bencana nasional harus berstatus resmi

ilustrasi berdonasi
ilustrasi berdonasi (pexels.com/Gustavo Fring)

Salah satu kriteria sumbangan yang bisa mengurangi pajak adalah donasi untuk penanggulangan bencana nasional. Namun, tidak semua bencana otomatis memenuhi syarat. Bencana tersebut harus terlebih dahulu ditetapkan sebagai bencana nasional oleh pemerintah pusat agar sumbangan yang kamu berikan bisa diakui sebagai pengurang pajak.

Selain itu, penyaluran dana juga tidak boleh sembarangan. Sumbangan wajib disalurkan melalui lembaga atau panitia yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah. Jika kamu menyalurkan bantuan secara pribadi tanpa melalui lembaga resmi, donasi tersebut tetap bernilai sosial, tetapi tidak dapat diklaim sebagai deductible expense dalam administrasi pajak.

2. Sumbangan penelitian dan pengembangan wajib dilakukan di Indonesia

ilustrasi uji laboratorium (pexels.com/Chokniti Khongchum)
ilustrasi uji laboratorium (pexels.com/Chokniti Khongchum)

Inovasi menjadi kunci pertumbuhan ekonomi dan daya saing bangsa. Karena itu, pemerintah memberikan insentif pajak untuk sumbangan yang digunakan dalam kegiatan penelitian dan pengembangan atau research and development (R&D). Ini termasuk pendanaan riset ilmiah, pengembangan teknologi, hingga inovasi produk.

Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi. Kegiatan penelitian tersebut wajib dilakukan di wilayah Indonesia. Tujuannya agar dana yang kamu salurkan benar-benar berkontribusi pada penguatan kapasitas riset dalam negeri, bukan untuk kepentingan luar negeri.

3. Sumbangan kepada lembaga pendidikan harus berizin resmi

ilustrasi dana pendidikan anak
ilustrasi dana pendidikan anak (freepik.com/freepik)

Pendidikan merupakan investasi jangka panjang yang berdampak luas bagi masyarakat. Oleh sebab itu, sumbangan kepada lembaga pendidikan termasuk dalam kriteria sumbangan yang bisa mengurangi pajak. Dukungan ini bisa berupa pembangunan fasilitas, penyediaan sarana belajar, beasiswa, hingga bantuan operasional.

Meski begitu, lembaga pendidikan penerima sumbangan harus memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang. Jika kamu memberikan donasi kepada lembaga yang belum terdaftar atau tidak memiliki legalitas jelas, maka sumbangan tersebut tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam perhitungan pajak.

4. Sumbangan pembinaan olahraga prestasi disalurkan lewat lembaga resmi

ilustrasi donasi
ilustrasi donasi (pexels.com/Defrino Maasy)

Bagi kamu yang ingin mendukung kemajuan olahraga nasional, kabar baiknya sumbangan di bidang pembinaan olahraga prestasi juga dapat menjadi pengurang pajak. Dana tersebut dapat digunakan untuk pelatihan atlet, pengembangan sarana olahraga, maupun penyelenggaraan kompetisi prestasi.

Namun, sama seperti kategori lainnya, ada aturan yang harus dipatuhi. Sumbangan wajib disalurkan melalui lembaga resmi, seperti organisasi pembinaan olahraga yang diakui pemerintah. Jika tidak melalui jalur resmi, manfaat fiskal berupa pengurangan pajak tidak dapat diberikan meskipun tujuannya positif.

5. Biaya pembangunan infrastruktur sosial harus bersifat nirlaba

ilustrasi pembangunan infrastruktur
ilustrasi pembangunan infrastruktur (pexels.com/AS Photography)

Kategori terakhir dalam kriteria sumbangan yang bisa mengurangi pajak adalah biaya pembangunan infrastruktur sosial. Infrastruktur ini bersifat nirlaba dan ditujukan untuk kepentingan umum. Contohnya meliputi pembangunan atau renovasi tempat ibadah, fasilitas kesehatan masyarakat, museum, perpustakaan umum, hingga gedung kesenian.

Meski disebut sebagai biaya pembangunan, perlakuannya tetap mengikuti ketentuan sumbangan yang diatur dalam regulasi perpajakan. Artinya, proyek tersebut tidak boleh bertujuan komersial dan harus memberikan manfaat sosial secara luas. Dengan begitu, kontribusi yang kamu berikan tidak hanya berdampak bagi masyarakat, tetapi juga sah secara administrasi pajak.

Memahami kriteria sumbangan yang bisa mengurangi pajak penting agar kontribusi sosial yang kamu lakukan tetap sejalan dengan aturan yang berlaku. Pastikan setiap donasi memenuhi syarat substantif dan administratif agar tidak bermasalah saat pelaporan pajak. Dengan perencanaan yang tepat, kamu bisa berbagi sekaligus mengelola kewajiban pajak secara lebih efisien dan bertanggung jawab.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us

Latest in Business

See More