Jakarta, IDN Times - Pemerintah pusat dan DPR sepakat menetapakan pengurangan pesangon pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui klaster ketenagakerjaan di omnibus law RUU Cipta Kerja menjadi 25 kali gaji. Padahal dalam undang-undang Ketenagakerjaan No 13/2003, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali gaji.
Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas mengetuk palu tanda setuju meski fraksi PKS dan Demokrat tidak sependapat dengan mayoritas suara. "Yang lain sudah setuju ya," kata Supratman dalam rapat kerja bersama Badan Legislasi DPR, Sabtu (3/10/2020).
Ada beberapa sebab yang membuat pemerintah menetapkan keputusan tersebut.