Tak Hanya Pasar Modal, KPEI Perluas Layanan CCP ke Pasar Uang

- KPEI memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP) ke pasar uang dan valuta asing, termasuk transaksi DNDF, dengan jumlah anggota meningkat menjadi 11 institusi.
- Perluasan ini sejalan dengan amanat UU P2SK, di mana KPEI menargetkan menjadi pusat pengelolaan risiko dan agunan yang menghubungkan pasar modal, pasar uang, serta sektor perbankan.
- KPEI juga melayani transaksi Triparty Agent Repo senilai Rp484 miliar dan Pinjam-Meminjam Efek reguler Rp19 miliar pada Juni 2026, menunjukkan peningkatan signifikan dibanding tahun sebelumnya.
Jakarta, IDN Times - Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) akan memperluas perannya sebagai Central Counterparty (CCP) ke pasar uang. Perluasan peran KPEI sebagai CCP yang tak hanya di pasar modal itu masuk dalam agenda prioritas perusahaan.
Direktur Utama KPEI, Antonius Herman Azwar mengatakan, pihaknya memperluas layanan CCP untuk pasar uang dan valuta asing (PUVA), yang turut mencakup transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF).
Kini, sudah ada 11 institusi yang menjadi anggota CPP KPEI di PUVA. Angka itu naik dari sebelumnya hanya delapan anggota.
“Mindset kita ke depan adalah KPEI ini bukan sekedar provider clearing atau risk management untuk pasar modal," ujar Antonius, dikutip Selasa (14/7/2026).
1. Sejalan dengan amanat UUP2SK

Anwar mengatakan, perluasan peran KPEI itu merupakan salah satu amanat dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Sebagai CCP, ke depannya KPEI juga menargetkan bisa menjadi pusat pengelolaan risiko dan agunan (collateral management hub) yang menghubungkan pasar modal, pasar uang, dan sektor perbankan.
2. Mau raih pengakuan internasional

Dengan rencana ke depan sebagai CCP PUVA, KPEI menargetkan untuk bisa menerapkan standar dan kepatuhan internasional.
Di sisi lain, saat ini KPEI juga sedang memperbaiki sistem kiring dan manajemen risiko sesuai standar internasional.
Harapannya, KPEI dapat memperoleh pengakuan internasional sebagai CCP di PUVA.
“Kalau pasar uang kita mau standar, asing mau masuk, CCP-nya harus standar, nah itulah tugas kita. Dan itu sekarang sudah berjalan ya,” ucap Anton.
3. KPEI layani transaksi triparty dan agent repo

Tak hanya itu, Direktur Keanggotaan, Riset, dan Dukungan Bisnis KPEI, Ignatius Denny Wicaksono mengatakan, kini KPEI juga sudah melayani transaksi Triparty Agent Repo (TPR Repo). Nilainya mencapai Rp484 miliar pada akhir Juni 2026, melonjak dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya sebesar Rp338 miliar.
KPEI juga melayani aktivitas transaksi Pinjam-Meminjam Efek (PME) reguler, dengan nilai yang sudah diraup Rp19 miliar pada akhir Juni 2026. Angka itu naik dari periode yang sama dibandingkan tahun lalu, yakni Rp12 miliar.
“PME bilateral baru kami lakukan tahun ini, angkanya masih rendah hanya Rp11 juta. Namun ini baru mulai produksi pertama kali di tahun 2026,” tutur Denny.














![[QUIZ] Dari Karakter Upin Ipin Favoritmu, Kamu Cocok Jadi Perintis atau Pewaris?](https://image.idntimes.com/post/20250509/untitled-design-8-a8d895374ad15b64e137e3070b058e48.jpg)



