Respons Mirae Asset soal Rp14,5 T Usai Kantornya Digeledah OJK

- Mirae Asset menegaskan angka Rp14,5 triliun yang ramai diberitakan bukan keuntungan atau aset perusahaan, melainkan nilai yang tidak berkaitan langsung dengan kinerja keuangan mereka.
- Perusahaan memastikan seluruh aset dan dana nasabah tetap aman di bawah pengawasan KSEI serta otoritas terkait, dengan operasional bisnis berjalan normal dan transparan.
- Penggeledahan OJK dan Bareskrim dilakukan terkait dugaan insider trading serta manipulasi laporan IPO PT Berkah Beton Sadaya Tbk, yang melibatkan sejumlah entitas dan individu sejak 2020 hingga 2022.
Jakarta, IDN Times - PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia atau Mirae Asset memberikan klarifikasi terkait angka Rp14,5 triliun yang disebutkan usai penggeledahan kantor oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bareskrim beberapa waktu lalu.
Adapun penggeledahan kantor Mirae Asset dilakukan terkait dugaan praktik insider trading oleh Mirae Asset terhadap PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
"Terkait dengan angka sekitar Rp14,5 triliun yang disebutkan dalam sejumlah pemberitaan, kami perlu menegaskan bahwa nilai tersebut bukan merupakan keuntungan, aset, maupun pendapatan Mirae Asset," ujar Direktur Mirae Asset, Tomi Taufan, dalam pernyataan resminya, dikutip Minggu (8/3/2026).
1. Aset nasabah Mirae Asset tetap aman
Lebih lanjut Tomi menambahkan, sampai saat ini aset nasabah Mirae Asset tetap aman. Efek dan dana milik nasabah tercatat dan tersimpan dalam sistem Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
"Selain itu, dana serta portofolio investasi nasabah juga disimpan secara terpisah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan berada di bawah pengawasan otoritas terkait," kata dia.
2. Mirae Asset hormati proses yang dilakukan pihak berwenang

Tomi menambahkan, kegiatan operasional Mirae Asset tetap berjalan dengan lancar. Kemudian sebagai salah satu perusahaan sekuritas terkemuka di Indonesia, Tomi menyatakan bahwa Mirae Asset berkomitmen untuk terus memberikan pengalaman investasi terbaik dengan memperkuat teknologi, infrastruktur sistem, serta standar keamanan guna memastikan proses investasi yang aman dan nyaman bagi para nasabah.
Selain itu, Tomi mengatakan, Mirae Asset senantiasa menjunjung tinggi prinsip transparansi, tata kelola perusahaan yang baik, serta kepatuhan terhadap seluruh peraturan yang berlaku di pasar modal Indonesia.
"Kami juga menghormati proses yang saat ini sedang dilakukan oleh pihak berwenang dan berkomitmen untuk tetap bersikap kooperatif dalam memberikan informasi yang diperlukan," kata Tomi.
3. Alasan penggeledahan kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia

Sebelumnya diberitakan, penggeledahan dilakukan oleh Tim Penyidik OJK dalam rangka pengembangan penyidikan atas dugaan manipulasi informasi fakta material yang melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Penyidik menduga sekuritas terlibat dalam hal tidak dilaporkannya afiliasi penerima fixed allotment pada penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO), serta laporan penggunaan dana hasil IPO yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Dugaan manipulasi laporan dan informasi tersebut diduga melibatkan pihak sekuritas," ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK M Ismail Riyadi.
Selain itu, penyidik OJK juga menemukan dugaan transaksi semu sebagaimana diatur dalam Pasal 104 juncto Pasal 91 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, berupa transaksi antarpihak terafiliasi yang melibatkan 7 entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee, yang dieksekusi oleh enam orang operator di bawah kendali tersangka.
Rangkaian transaksi tersebut diduga menyebabkan harga saham BEBS di pasar reguler meningkat secara signifikan hingga sekitar 7.150 persen.
Ismail menjelaskan, dugaan tindak pidana pasar modal ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2020 hingga 2022 dan diduga melibatkan Sdr. ASS selaku beneficial owner PT BEBS, Sdr. MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT MASI, serta korporasi PT MASI, dengan modus insider trading, manipulasi IPO, dan transaksi semu.
Dalam proses penanganan perkara tersebut, Penyidik OJK telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 orang saksi, yang berasal dari pihak Mirae Asset, PT BEBS, pihak perbankan, pihak nominee, serta pihak-pihak lain yang terkait.


















