Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi PLTS (Unsplash.com)
Ilustrasi PLTS (Unsplash.com)

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Energy Watch Daymas Arangga menilai Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 2 tahun 2024 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap mampu mengurangi beban fiskal negara.

“Jadi aturan pengganti tersebut juga merupakan langkah atau mitigasi dalam mengurangi beban negara pada situasi dan kondisi oversupply atau kelebihan pasokan listrik. Lain lagi jika situasinya adalah kekurangan pasokan listrik,” terang Daymas dalam keterangannya, Jumat (1/3/2024). 

1. Aturan lama dorong negara rugi Rp3 triliun per tahun

ilustrasi APBN (IDN Times/Aditya Pratama)

Dalam aturan sebelumnya, mekanisme jual-beli listrik dalam PLTS Atap berisiko menambah kerugian negara sebesar Rp0,5 triliun/tahun karena dalam aturan sebelumnya kelebihan listrik pemasangan PLTS Atap wajib dibeli negara.

"Setiap kelebihan 1 gigawatt itu kurang lebih negara rugi rata-rata Rp3 triliun per tahunnya,” kata Daymas.

2. Permen ESDM 2/2024 perjelas tata cara pemasangan PLTS atap

PLTS yang dikelola masyarakat Pulau Mecan secara swadaya (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Menurutnya, Permen ESDM No. 2/2024  juga mempermudah dan memperjelas tata cara pemasangan PLTS Atap.

“Aturan ini ditunggu karena win-win juga agar masyarakat lebih jelas. Kalau kita bicara PLTS Atap kan masyarakat golongan mampu bagaimana masyarakat bisa mendapat kejelasan untuk memasang PLTS Atap," ungkapnya. 

3. Negara bisa hitung ulang skema jual-beli listrik PLTS Atap

PLTS yang berada di Pulau Nirup, Belakang Padang, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (IDN Times / Putra Gema Pamungkas)

Untuk ke depan, Daymas menilai negara bisa menghitung ulang skema jual-beli listrik PLTS Atap tersebut setelah masalah oversupply pasokan listrik ini terpecahkan.

“Saat ini situasinya masih oversupply. Jadi jalan yang terbaik ya meniadakan jual-beli listrik untuk mengurangi kerugian negara," jelasnya. 
 
Saat ini, negara hanya perlu mendata dan mencatat masyarakat ataupun pihak-pihak swasta yang memiliki PLTS Atap. Sehingga, negara mampu mengkalkulasi reserve atau cadangan listrik dari PLTS Atap yang bisa digunakan setelah pasokan listrik harus ditambah. 
 
Setelah mampu menekan kerugian negara, aturan tersebut juga diharapkan mampu menerangi kawasan-kawasan yang belum teraliri listrik.

“Saat ini elektrifikasi pada kisaran 99,78 persen, perlu upaya agar 100 persen. Terutama di kawasan-kawasan 3T," jelasnya. 

Editorial Team