Jakarta, IDN Times - Bank Indonesia (BI) menyambut positif pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Revisi regulasi tersebut resmi disetujui menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Rabu (4/6/2026).
Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menegaskan bank sentral mendukung seluruh proses pembahasan yang dilakukan DPR RI bersama pemerintah sesuai kewenangan yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
"Dalam proses perumusan revisi UU P2SK, Bank Indonesia terus berkoordinasi dan memberikan masukan kepada pemerintah," ujar Ramdan dalam keterangan resmi, Kamis (5/6/2026).
