Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
RI Berpeluang Dapat Pengecualian Tarif dari AS usai Ketemu USTR
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa (26/5/2026). (IDN Times/Trio Hamdani)
  • Indonesia mendapat pengakuan positif dari USTR atas komitmen penegakan hukum ketenagakerjaan dan ditempatkan dalam kelompok enam negara prioritas dengan tarif 10 persen hasil investigasi pasal 301.
  • USTR berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif Indonesia, yang diharapkan mendorong sektor industri nasional, menurunkan biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing produk di pasar AS.
  • Kedua negara membahas isu perdagangan seperti tata niaga impor pertanian dan akses ekspor katoda tembaga, serta sepakat memperkuat kolaborasi bilateral untuk menyelesaikan hambatan teknis dan kebijakan tarif.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, Kantor Perwakilan Perdagangan Amerika Serikat (USTR) berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301.

Hal tersebut dicapai setelah Indonesia melakukan pertemuan bilateral dengan USTR di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri (PTM) OECD 2026 di Paris, Prancis. Dalam pertemuan dengan USTR, Menko Airlangga didampingi Duta Besar RI di Paris Mohamad Oemar, Sesmenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso, dan Deputi Bidang Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Edi Prio Pambudi, serta Tim Ahli Kemenko Perekonomian.

1. USTR beri pengakuan positif ke RI

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Pimpinan USTR Ambassador Jamieson (Dok Kemenko Perekonomian)

Airlangga mengungkapkan, Indonesia mendapat pengakuan positif dari USTR atas komitmen progresif dalam hal penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait dengan penuntasan isu kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi kerja paksa.

Selain telah menyepakati Perjanjian Perdagangan Timbal-balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART), Indonesia melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur pelarangan importasi atas produksi kerja paksa.

Respons positif tersebut menempatkan Indonesia ke dalam kelompok enam negara prioritas (Good Group) dari 60 negara yang berhak menerima pertimbangan khusus dari Pemerintah AS, yaitu Kanada, Ekuador, the European Union, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

"Indonesia ditetapkan mendapatkan tarif 10 persen berdasarkan hasil investigasi pasal 301 UU Perdagangan AS bersama lima negara lain, sedangkan 54 negara lain akan mendapatkan tarif 12,5 persen," kata dia dalam keterangannya, dikutip Sabtu (6/6/2026).

2. USTR berencana kabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan RI

ilustrasi tarif impor (pexels.com/Markus Winkler)

Airlangga mengatakan, sebagai bentuk nyata dari pengakuan tersebut, USTR berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif yang diajukan oleh Indonesia di bawah investigasi pasal 301.

"Langkah strategis ini dipastikan akan memberikan stimulus ekonomi yang besar bagi sektor industri nasional, menurunkan beban biaya ekspor, serta meningkatkan daya saing komoditas unggulan Indonesia di pasar domestik AS," tuturnya.

Airlangga menegaskan, fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia.

Indonesia dan AS dalam pertemuan tersebut juga membahas beberapa perhatian terkait langkah-langkah prosedural ke depan demi menjaga momentum kerja sama yang kuat. Pemerintah AS menyampaikan perhatian terkait dinamika lini-masa implementasi pengecualian tarif pasal 301 yang diperkirakan baru akan terlaksana setelah 24 Juli 2026.

Penjadwalan ini dilakukan untuk menghindari tumpang tindih masa berlaku tarif 10 persen yang saat ini masih berjalan sementara, sekaligus mengantisipasi proses hukum internal yang sedang berlangsung di AS agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha.

3. RI-AS bahas isu lain

Pertemuan Menteri Ekonomi Airlangga dan Tim Ahli Kemenko Perekonomian dengan USTR (Dok Kemenko Perekonomian)

Selain itu, terdapat beberapa isu yang belum terselesaikan (unsolved issues) menjadi perhatian bersama. AS menyampaikan perhatian terkait restrukturisasi tata niaga impor melalui sistem perizinan (import licensing) di Indonesia yang berdampak pada arus produk pertanian AS seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai (soybean meal). AS mengharapkan adanya langkah sinkronisasi agar kebijakan domestik tersebut tidak menghambat proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.

Sementara Indonesia juga memperjuangkan akses pasar bagi ekspor katoda tembaga hasil produksi Freeport-McMoRan di Indonesia agar dapat dikecualikan dari tarif Section 232, sebuah upaya negosiasi yang memerlukan pembahasan mendalam guna menyelaraskan kebijakan insentif produksi domestik untuk kedua negara.

Menindaklanjuti hal itu, Airlangga segera berkoordinasi bersama kementerian/lembaga sektoral terkait demi mempercepat kepastian prosedur di lapangan. Kedua negara sepakat memperkuat kolaborasi bilateral yang erat dan menyusun rencana aksi terkoordinasi guna menyelesaikan hambatan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi kesepakatan WTO terkait Subsidi Perikanan (Agreement on Fisheries Subsidies) dengan tetap mempertimbangkan kepentingan nasional, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan mulus demi kemakmuran ekonomi bersama.

Editorial Team

Related Article