Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

AS Usul Tarif Tambahan 10-12,5 Persen ke 60 Negara, Ada Indonesia

AS Usul Tarif Tambahan 10-12,5 Persen ke 60 Negara, Ada Indonesia
Presiden AS Donald Trump saat mengumumkan kebijakan tarif. (The White House, Public domain, via Wikimedia Commons)
Intinya Sih
  • Amerika Serikat mengusulkan tarif tambahan hingga 12,5% bagi 60 negara yang dinilai gagal menegakkan larangan impor produk hasil kerja paksa, termasuk China, Uni Eropa, Jepang, dan Indonesia.

  • Kebijakan ini muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif sebelumnya, mendorong pemerintahan Trump menggunakan Section 301 untuk memperkuat agenda perdagangan proteksionisnya.

  • Perubahan tarif berpotensi menggeser rantai pasok global karena perusahaan akan menyesuaikan lokasi produksi dan sumber bahan baku, sementara beberapa sektor seperti elektronik mungkin mendapat pengecualian.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Jakarta, IDN Times - Amerika Serikat (AS) mengusulkan penerapan tarif tambahan 10 persen hingga 12,5 persen terhadap impor dari 60 ekonomi dunia yang dinilai gagal melarang atau menegakkan larangan atas produk yang dibuat dengan kerja paksa. Langkah tersebut berpotensi mempengaruhi sejumlah mitra dagang utama Washington, termasuk China, Uni Eropa, Jepang, juga Indonesia.

Usulan itu diumumkan oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) melalui penyelidikan berdasarkan Section 301 Trade Act of 1974. Dalam temuannya, USTR menyatakan seluruh 60 negara yang menjadi objek kajian belum menerapkan atau menegakkan larangan impor terkait kerja paksa secara efektif.

Pemerintah AS menilai kondisi tersebut menciptakan ketidakadilan bagi pekerja dan industri dalam negeri karena produk yang masuk ke pasar global berasal dari rantai pasok yang tidak memenuhi standar yang sama. Kebijakan ini juga menjadi langkah terbaru pemerintahan Presiden Donald Trump di tengah upaya mempertahankan agenda perdagangan yang lebih proteksionis setelah sebagian besar tarif “Liberation Day” sebelumnya dibatalkan oleh Mahkamah Agung AS.

1. AS nilai mitra dagangnya gagal tangani produk kerja paksa

Bendera Amerika Serikat sedang berkibar.
potret bendera Amerika Serikat (pexels.com/Linda Rusinko)

Dalam dokumen usulannya, USTR menyatakan kegagalan banyak negara dalam menangani perdagangan barang yang terkait dengan kerja paksa telah menciptakan persaingan yang tidak seimbang bagi pekerja Amerika Serikat.

Berdasarkan skema yang diajukan, negara atau ekonomi yang telah memiliki larangan penuh maupun sebagian terhadap perdagangan barang hasil kerja paksa akan dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen. Sementara itu, negara yang dinilai belum memiliki atau belum menegakkan larangan tersebut secara efektif akan menghadapi tarif lebih tinggi, yakni sebesar 12,5 persen.

USTR menetapkan 54 negara gagal menerapkan dan menegakkan larangan impor barang hasil kerja paksa secara efektif. Sejumlah negara tersebut, di antaranya China, India, Jepang, Thailand, Vietnam, Saudi Arabia, Rusia, Malaysia. Sementara kelompok negara yang dianggap belum menjalankan larangan tersebut secara efektif ada enam, yakni Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Indonesia, Meksiko, dan Pakistan.

Perwakilan Dagang AS Jamieson Greer menegaskan, Washington tidak akan lagi mentoleransi kondisi yang dianggap merugikan pekerja domestik.

“Kegagalan mitra dagang terpenting kami untuk menangani impor barang yang dibuat dengan kerja paksa tidak dapat diterima. Hal ini menciptakan situasi di mana pekerja Amerika dipaksa bersaing secara global dalam medan persaingan yang tidak setara,” kata Greer, dikutip dari CNBC, Rabu (3/6/2026).

Ia menambahkan, “Kami tidak akan lagi menoleransi ketimpangan ini.”

2. Langkah baru usai tarif Trump digugat MA

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sedang melakukan panggilan telepon di pesawat kepresidenan Air Force One.
Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sedang melakukan panggilan telepon di pesawat kepresidenan Air Force One. (flickr.com/The White House via commons.wikimedia.org/The White House)

Usulan tarif tersebut muncul setelah Mahkamah Agung AS membatalkan sebagian besar tarif Liberation Day yang sebelumnya diberlakukan Presiden Donald Trump pada awal tahun ini.

Sebagai respons, Trump kemudian menerapkan tarif dasar global sebesar 10 persen melalui Section 122. Namun, kebijakan tersebut dijadwalkan berakhir pada Juli mendatang.

Berbeda dengan Section 122, Section 301 memberikan kewenangan kepada presiden untuk mengenakan tarif sebagai respons terhadap praktik perdagangan asing yang dianggap merugikan kepentingan perdagangan Amerika Serikat.

Menurut analis Economist Intelligence Unit, Nick Marro, putusan Mahkamah Agung memang memperlambat agenda tarif pemerintahan Trump. Namun, hal itu tidak menghentikan langkah Washington untuk terus mendorong kebijakan perdagangan yang lebih agresif.

Marro memperkirakan pemerintahan Trump akan meluncurkan lebih banyak penyelidikan dan pengumuman tarif baru menjelang putaran negosiasi perdagangan berikutnya dengan berbagai mitra dagang.

3. Rantai pasok global berpotensi berubah

AS Usul Tarif Tambahan 10-12,5 Persen ke 60 Negara, Ada Indonesia
ilustrasi bendera Amerika Serikat (pexels.com/Brett Sayles)

Meski demikian, dampak tarif baru tersebut diperkirakan tidak akan sepenuhnya dirasakan oleh seluruh sektor. Marro menilai sejumlah pengecualian terhadap produk tertentu dapat mengurangi tekanan yang muncul.

Menurut dia, produk seperti elektronik dan barang-barang yang berkaitan dengan akal imitasi (AI) kemungkinan akan memperoleh pengecualian signifikan dari tarif yang diusulkan.

Di sisi lain, Direktur Kebijakan Perdagangan Hinrich Foundation, Deborah Elms mengatakan, perubahan tarif berdasarkan Section 301 berpotensi mengubah struktur rantai pasok global.

Ia menilai setiap penyesuaian tarif akan menciptakan insentif ekonomi baru bagi perusahaan dalam menentukan lokasi produksi maupun sumber pasokan mereka. USTR membuka masa penyampaian komentar publik hingga 6 Juli, sementara dengar pendapat publik dijadwalkan berlangsung pada 7 Juli.

Secara terpisah, pemerintah AS juga mulai meminta masukan publik terkait cakupan Dewan Perdagangan AS-China yang disepakati kedua negara dalam pertemuan bilateral bulan lalu. Dewan tersebut diharapkan dapat membuka jalan bagi penurunan tarif terhadap produk masing-masing negara.

Pemerintah AS juga meminta pandangan publik mengenai sektor-sektor yang tidak sensitif dan berpotensi mendapatkan manfaat dari perubahan tarif antara Washington dan Beijing.

Menurut Marro, China kemungkinan akan menahan diri untuk tidak segera melakukan pembalasan, setidaknya dalam bentuk pembatasan perdagangan secara langsung. Namun, ia mengingatkan ruang toleransi Beijing tetap terbatas, terutama jika Amerika Serikat kembali memberlakukan tarif impor tambahan dalam waktu dekat.

Share Article
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati

Related Articles

See More