RI Punya Pembangkit Nuklir di 2032, Organisasinya Dibentuk Tahun Ini

Jakarta, IDN Times - Indonesia berencana membentuk Organisasi Pelaksana Program Energi Nuklir atau Nuclear Energy Program Implementing Organization (NEPIO) pada 2024. Komitmen tersebut akan diumumkan secara resmi dalam pertemuan dengan Badan Tenaga Atom Internasional (IAEA) di Wina pada minggu depan, sebagai bagian dari langkah awal dalam mempersiapkan program energi nuklir di Indonesia.
Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi menjelaskan, meskipun NEPIO bersifat tidak mengikat (non-binding) dan tidak terstruktur (non-structure), organisasi tersebut bertugas memfasilitasi proses persiapan dan pelaksanaan program nuklir di Indonesia.
"Nah ini tugas kami, tugas saya di ESDM untuk bisa menghadirkan NEPIO ini secepat mungkin. Nah, mungkin Insyaallah dalam tahun ini kalau kita sudah statement besok minggu depan di IAEA," kata Eniya dalam media briefing di Kantor Ditjen EBTKE, Jakarta, Senin (9/9/2024).
1. Organisasi nuklir Indonesia akan diketuai oleh presiden

Eniya menjelaskan dalam struktur organisasi NEPIO, presiden akan menjabat sebagai ketua. Sementara itu, ketua harian dapat berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Di dalamnya ketuanya presiden, ketua hariannya bisa Kementerian ESDM," ujar dia.
Lebih lanjut, di dalam NEPIO akan dibentuk beberapa kelompok kerja (pokja) yang bertugas mengidentifikasi berbagai aspek perencanaan, termasuk lokasi pembangunan, konstruksi, masalah keselamatan, serta aspek hubungan dan hukum yang relevan.
2. Pemerintah ungkap alasan mendirikan organisasi nuklir

Eniya menyatakan setelah komitmen dengan IAEA, Indonesia akan melanjutkan upaya merekonstruksi NEPIO, meskipun sebenarnya tidak wajib dibentuk oleh setiap negara yang ingin mengembangkan pembangkit listrik tenaga nuklir (PLTN).
Namun, NEPIO tetap dibutuhkan oleh Indonesia. Eniya menjelaskan keberadaan NEPIO penting karena bisa berperan dalam memastikan pembangunan energi nuklir, yang diperkirakan memerlukan waktu lebih dari satu periode kabinet pemerintahan.
"Tapi 2 periode ya, at least baru masuk on grid (terhubung dengan jaringan listrik) itu 2032. Jadi masih 9 tahun ke depan," tuturnya.
3. Target kapasitas pembangkit nuklir 250 megawatt di 2032

Dalam Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET), kategori energi baru mencakup hidrogen, amonia, dan nuklir, sementara jenis energi lainnya termasuk ke dalam energi terbarukan.
Eniya juga menekankan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kebijakan Energi Nasional (KEN), energi nuklir direncanakan untuk mulai digunakan pada 2032 dengan kapasitas 250 megawatt.
"Nuklir masuk di tahun 2032, sebanyak 250 megawatt. Tapaknya di mana masih dibahas, ya," tambah Eniya.