Jakarta, IDN Times - Kementerian Perdagangan dan Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan ribuan barang ilegal senilai Rp15 miliar. Barang-barang tersebut dinilai ilegal karena tidak memenuhi standar perlindungan konsumen Indonesia dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Pada dasarnya di sini barang-barang yang tidak sesuai standar nasional kita akan karena ini berkaitan dengan faktor safety." kata Menteri Perdagangan (Mendag) Agus Suparmanto di gedung Kemendag, Jakarta, Rabu (18/12).
Ribuan barang ilegal itu ada yang dibakar maupun dihancurkan dengan mesin penggilas.