Besaran Denda Pelanggaran Aturan Bayar Tol Tanpa Sentuh

Presiden Jokowi telah meneken PP Nomor 53 Tahun 2024

Intinya Sih...

  • Presiden Jokowi meneken PP Nomor 53 Tahun 2024 tentang jalan tol, termasuk pengoperasian dan pengumpulan tol serta penggunaan teknologi nontunai MLFF.
  • Denda administratif diberlakukan bagi pelanggar yang tidak membayar tol sesuai ketentuan, dengan besaran mulai dari satu kali hingga sepuluh kali tarif tol.
  • Menteri bertanggung jawab atas penerapan denda administratif dan dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk penegakan aturan.

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2024 tentang jalan tol yang mencakup pengoperasian dan pengumpulan tol. PP tersebut juga mengatur perihal penggunaan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti alias multi lane free flow (MLFF).

Penerapan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dalam pengumpulan tol di jalan tol Indonesia disertai dengan ketentuan pengenaan denda administratif bagi pengguna jalan tol yang tidak mematuhi kewajiban pembayaran.

Pengaturan soal besaran denda administratif tersebut ada di dalam Pasal 105 ayat 6 yang terdiri atas tiga poin.

1. Besaran denda administratif bagi pelanggaran MLFF

Besaran Denda Pelanggaran Aturan Bayar Tol Tanpa SentuhMenteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau simulasi penerapan sistem transaksi tol nontunai nirsentuh Multi Lane Free Flow (MLFF) di Jalan Tol Bali-Mandara, Rabu (22/11/2023). (Dok. Kementerian PUPR)

Dalam hal pelanggaran, poin A Pasal 105 ayat 6 menyebutkan, denda administratif tingkat I dikenakan sebesar satu kali tarif tol apabila pembayaran tol tidak dilakukan dalam waktu 2x24 jam setelah pemberitahuan pelanggaran diterima.

Kemudian, poin B Pasal 105 ayat 6 berbunyi, jika pembayaran tol dan denda administratif tidak dilakukan dalam waktu 10x24 jam setelah pelanggaran, pengguna akan dikenai denda administratif tingkat II sebesar tiga kali tarif tol yang harus dibayarkan.

Selanjutnya, pada poin C Pasal 105 ayat 6 disebutkan denda administratif tingkat III sebesar 10 kali tarif tol diberlakukan jika pembayaran tidak dilakukan dalam waktu lebih dari 10x24 jam setelah pelanggaran, dengan pemblokiran surat tanda nomor kendaraan sebagai konsekuensinya.

Pengenaan denda administratif tingkat III khususnya dikenakan kepada pemilik kendaraan bermotor yang tidak mendaftarkan kendaraannya dalam sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti dan tidak membayar tol sesuai ketentuan.

Baca Juga: Jokowi Rilis Aturan Bayar Tol Tanpa Sentuh, Ada soal Denda

2. Menteri dapat bekerja sama dengan polisi dalam terapkan denda administratif

Besaran Denda Pelanggaran Aturan Bayar Tol Tanpa SentuhDalam kunjungan kerjanya ke Bali, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau simulasi penerapan sistem transaksi tol nontunai nirsentuh Multi Lane Free Flow (MLFF) di Jalan Tol Bali-Mandara, Rabu (22/11/2023). (Dok. Kementerian PUPR)

Menteri bertanggung jawab atas pengenaan denda administratif terkait pelanggaran dalam penggunaan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti, sesuai dengan Pasal 106 PP 23/2024 tentang Jalan Tol.

Pasal tersebut menjelaskan menteri dapat bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penerapan denda administratif, khususnya terkait dengan pelanggaran tertentu yang melibatkan teknologi tersebut.

Tata cara pengenaan denda administratif diatur lebih lanjut oleh peraturan menteri guna memastikan keadilan dan kepatuhan dalam penggunaan teknologi nontunai nirsentuh nirhenti di jalan tol Indonesia.

3. Pengguna mobil wajib daftarkan kendaraan melalui aplikasi MLFF

Besaran Denda Pelanggaran Aturan Bayar Tol Tanpa SentuhDalam kunjungan kerjanya ke Bali, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono meninjau simulasi penerapan sistem transaksi tol nontunai nirsentuh Multi Lane Free Flow (MLFF) di Jalan Tol Bali-Mandara, Rabu (22/11/2023). (Dok. Kementerian PUPR)

Pasal 105 juga menjelaskan kewajiban pengguna untuk membayar tol sesuai tarif yang ditetapkan, dengan penekanan pada pendaftaran kendaraan bermotor melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui menteri.

"Pada saat sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti telah diterapkan, pengguna jalan tol wajib mendaftarkan kendaraan bermotor yang digunakannya melalui aplikasi sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti yang disetujui menteri," bunyi Pasal 105.

Jika sistem teknologi nontunai nirsentuh nirhenti belum diterapkan dan gardu tol keluar tidak dapat mendeteksi asal gerbang pengguna, maka denda akan dikenakan sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh.

Namun, jika terdapat bukti masuk dari gerbang asal atau kesalahan tidak disebabkan oleh pengguna jalan tol, maka denda tidak diberlakukan.

Pendapatan dari denda administratif dapat menjadi penerimaan negara bukan pajak, tetapi pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban badan usaha atas pembayaran tol oleh pengguna jalan tol yang tidak membayar tarif tol secara penuh.

Baca Juga: 8 Tips Aman Berkendara di Jalan Tol 

Topik:

  • Satria Permana

Berita Terkini Lainnya