Eks Dirut Pertamina Jadi Terdakwa Korupsi, Ini Kata Dosen Hukum UI

JK heran eks Dirut Pertamina bisa jadi terdakwa korupsi

Jakarta, IDN Times - Kesaksian Wakil Presiden RI ke-10 dan 12, Jusuf Kalla (JK) dalam persidangan Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjadi pusat perhatian. JK yang hadir dalam persidangan tersebut sebagai saksi, mengaku heran dengan penetapan pidana dalam kesalahan strategi bisnis.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Fully Handayani Ridwan mengungkapkan, ada berbagai faktor yang menentukan kerugian dalam korporasi, bukan hanya semata-mata kesalahan strategi.

"Direksi boleh mengambil keputusan karena korporasi ada tiga bagian, yakni direksi, komisaris dan pemegang saham. Sepanjang direksi diketahui dan disetujui oleh dua organ lainnya maka itu bukan pidana jika melihat dari sisi hukum korporasi atau perseroan terbatas," kata Fully, dikutip Rabu (22/5/2024).

1. Bakal banyak direksi yang terseret pidana

Eks Dirut Pertamina Jadi Terdakwa Korupsi, Ini Kata Dosen Hukum UIIlustrasi Bisnis. (IDN Times/Aditya Pratama)

Fully menambahkan, jika direksi terkena hukuman karena kesalahan dalam keputusan bisnisnya, maka bakal semakin banyak direksi perusahaan yang terseret kasus pidana.

Padahal di dalam Business Judgement Rules (BJR) menyebutkan, kesalahan dalam berbisnis bisa terjadi tanpa adanya niat memperkaya diri.

"Sepanjang direksi mengambil keputusan disetujui komisaris dan pemegang saham, maka tindakannya gak bisa dipidana. Lain halnya jika direksi melakukan korupsi penggelapan itu pidana, tapi kalau keperluan dengan perseroan tanggung jawab bersama-sama pemegang saham, direksi dan komisaris," kata Fully.

Baca Juga: JK Bingung Eks Dirut Pertamina Jadi Terdakwa: Dia Jalankan Tugas

2. Penegak hukum tidak bisa menerapkan pidana pada kasus BJR

Eks Dirut Pertamina Jadi Terdakwa Korupsi, Ini Kata Dosen Hukum UITerdakwa kasus dugaan korupsi liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair Galaila Karen Agustiawan bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (6/5/2024). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)

Oleh karena itu, penegak hukum tidak bisa serta merta menerapkan pidana pada kasus BJR, terutama setelah adanya Surat edaran Mahkamah Agung nomor 10/2020. Selain itu, ada juga aturan mengenai hal tersebut di dalam UU Perseroan Terbatas (PT).

"Ada di UU PT tersirat memang tidak secara tegas disampaikan direksi punya tanggungjawab sebesar apa yang dilakukan, tapi BJR sendiri baru ada di Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) 10/2020," ujar Fully.

3. JK bingung Karen Agustiawan jadi terdakwa karena menjalankan tugas

Eks Dirut Pertamina Jadi Terdakwa Korupsi, Ini Kata Dosen Hukum UIEks Dirut Pertamina Karen Agustiawan (IDN Times/Aryodamar)

Sebelumnya, eks Dirut Pertamina, Karen Agustiawan menghadirkan JK dalam sidang dugaan korupsi pengadaan gas alam cair (LNG) di Pertamina. Ia mengaku bingung Karen bisa menjadi terdakwa kasus korupsi.

"Saya juga bingung kenapa jadi terdakwa, bingung, karena dia menjalankan tugasnya," ujar pria yang akrab disapa JK, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (16/5/2024).

JK menjelaskan, Karen saat menjadi Dirut Pertamina hanya menjalankan perintah presiden saat itu. Perintahnya adalah untuk memenuhi pasokan energi 30 persen.

"Instruksinya harus dipenuhi di atas 30 persen," ujarnya.

JK mengatakan dalam sebuah bisnis pasti akan mengalami untung atau rugi. Apabila kerugian membuat seseorang dipidana, menurutnya BUMN bakal dihukum.

"Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua BUMN karya harus dihukum, ini bahayanya. Kalau semua perusahaan rugi harus dihukum, maka semua perusahaan negara harus dihukum, dan itu akan menghancurkan sistem," ujarnya.

Diketahui, Karen Agustiawan didakwa merugikan negara sampai 113,84 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp1,77 triliun.

Kerugian tersebut atas dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG) di Pertamina pada 2011-2014.

Baca Juga: Jadi Saksi Sidang Eks Dirut Pertamina, JK Jelaskan Kebijakan Energi

Topik:

  • Ilyas Listianto Mujib

Berita Terkini Lainnya