Hore! Harga Elpiji 5,5 dan 12 Kilogram Turun

Harga LPG subsidi atau gas melon tidak ada perubahan

Jakarta, IDN Times - PT Pertamina (Persero) menurunkan harga liquefied petroleum gas (LPG) alias elpiji nonsubsidi 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Penurunan harga tersebut dilakukan setelah Pertamina mengevaluasi harga pasar berdasarkan harga LPG internasional.

Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso mengatakan bahwa penentuan harga LPG nonsubsidi menjadi kewenangan badan usaha dengan mengacu tren dan mekanisme harga Contract Price Aramco (CP Aramco).

"Dalam kurun waktu terakhir, tren harga CP Aramco mengalami penurunan sehingga Pertamina turut melakukan penyesuaian berupa penurunan harga untuk LPG nonsubsidi 5,5 kg dan 12 kg. Untuk produk nonsubsidi prinsipnya menyesuaikan harga pasar," ujar Fadjar, dalam pernyataannya dikutip Rabu (5/7/2023).

Baca Juga: Omzet Warung Kecil Bakal Tergerus jika Dilarang Jual Elpiji 3 Kg

1. Harga LPG nonsubsidi terkini

Hore! Harga Elpiji 5,5 dan 12 Kilogram TurunBright Gas. (Dok. Pertamina)

Mulai 26 Juni 2023, Pertamina telah melakukan penyesuaian harga LPG nonsubsidi rumah tangga 5,5 kilogram dan 12 kilogram. Untuk produk Bright Gas 5,5 kilogram, harga isi ulang mengalami penurunan sebesar Rp4 ribu per tabung.

Sementara itu, untuk isi ulang produk Bright Gas 12 kilogram juga mengalami penurunan sebesar Rp9 ribu per tabung menjadi Rp204 ribu per tabung dari sebelumnya Rp213 ribu.

Baca Juga: Pasokan LPG Melon di Tabanan Aman, Tapi Harga Naik Rp3.000

2. Harga LPG bersubsidi tidak berubah

Hore! Harga Elpiji 5,5 dan 12 Kilogram TurunTabung gas elpiji 3 kilogram (kg). (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

Di sisi lain, Fadjar menjelaskan bahwa harga LPG subsidi 3 kilogram tidak mengalami perubahan.

Penetapan harga LPG subsidi tersebut menjadi kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 253.K/12/MEM/2020 tentang Harga Patokan Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.

"Dengan demikian, sebagai badan usaha yang ditunjuk mendistribusikan LPG Subsidi 3 kilogram, Pertamina siap menjalankan arahan dan kebijakan pemerintah," kata Fadjar.

Adapun untuk mengatur Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kilogram, pemerintah daerah (pemda) dalam hal ini memiliki kewenangan di setiap Provinsi, Kabupaten maupun kota.

Hal tersebut juga diatur oleh Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG. Menurut pasal 24 ayat (4) dalam peraturan tersebut disebutkan HET menyesuaikan kondisi daerah, daya beli masyarakat, dan margin yang wajar.

Baca Juga: Siap-Siap! Beli Elpiji 3 Kg Nanti Harus di Penyalur, Tak Lagi Pengecer

3. LPG subsidi harus tepat sasaran

Hore! Harga Elpiji 5,5 dan 12 Kilogram TurunIlustrasi LPG. (IDN Times/Holy Kartika)

Pertamina, sambung Fadjar, terus mensosialisasikan imbauan penggunaan LPG subsidi tepat sasaran dan untuk masyarakat yang berhak.

"Pertamina juga melakukan uji coba penyaluran LPG 3 kilogram dengan menggunakan KTP agar lebih tepat sasaran," kata dia.

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya