Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Perusahaan Tekstil Ini Ngadu ke Purbaya, Nunggak BPJS Nyaris Rp1 M

Perusahaan Tekstil Ini Ngadu ke Purbaya, Nunggak BPJS Nyaris Rp1 M
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang perdana penyelesaian hambatan usaha berdasarkan aduan pelaku usaha yang masuk melalui kanal debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). (Dok/Istimewa).
Intinya sih...
  • Tunggakan BPJS Ketenagkerjaan ganggu arus kas perusahaan
  • Minta kebijaksanaan pemerintah terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan
  • BPJS-TK sebut PT Mayer Indah Indonesia sudah tunggak iuran sejak Januari 2025
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Industri tekstil kembali menghadapi tekanan berat pada arus kas seiring pelemahan pasar. Keluhan ini disampaikan oleh General Manager PT Mayer Indah Indonesia, Melisa Suria saat bertemu dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia mengungkapkan, perusahaan terpaksa menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan (BPJS TK) hingga hampir Rp1 miliar demi menjaga operasional pabrik. Pasalnya, sejak awal tahun, kondisi keuangan perusahaan sudah sangat terbatas. Tabungan habis, sementara kewajiban seperti iuran BPJS yang mencapai Rp150 juta per bulan tetap harus dipenuhi.

"Dari awal tahun karena uang sudah habis, tabungan kosong, kami terus ditagih BPJS sekitar Rp150 juta per bulan," ujar Melisa, Selasa (23/12/2025).

1. Tunggakan BPJS Ketenagkerjaan sudah ganggu arus kas keuangan perusahaan

Perusahaan Tekstil Ini Ngadu ke Purbaya, Nunggak BPJS Nyaris Rp1 M
Sidang aduan dari kanal Debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). (Dok/Istimewa).

Melisa mengatakan, perusahaan sempat berharap kondisi membaik pasca-Lebaran, namun kenyataannya omzet terus menurun, memaksa manajemen mengambil langkah berat untuk bertahan.

"Ini sudah mengganggu cash flow, antara bayar BPJS atau beli benang untuk produksi," katanya.

2. Minta kebijaksanaan pemerintah terkait iuran BPJS Ketenagakerjaan

Perusahaan Tekstil Ini Ngadu ke Purbaya, Nunggak BPJS Nyaris Rp1 M
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin sidang perdana penyelesaian hambatan usaha berdasarkan aduan pelaku usaha yang masuk melalui kanal debottlenecking Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP). (Dok/Istimewa).

Dengan kondisi keuangan perusahaan yang tertekan dan menyiasati langkah untuk mengurangi beban, perusahaan mengajukan permohonan pengalihan sebagian karyawan hanya ke dua program BPJS, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Dengan langkah itu, kewajiban bulanan perusahaan dapat turun menjadi sekitar Rp10 juta – Rp18 juta. Namun, BPJS Ketenagakerjaan menolak permohonan tersebut, karena perusahaan masih beroperasi. Akibatnya, sekitar 30 karyawan tetap terdaftar di lima program penuh, yang menyebabkan tunggakan membengkak hingga Rp950 juta.

"Saya mengakui langkah ini melanggar aturan, tapi kami terpaksa mengambilnya demi bertahan," kata Melisa.

Ia pun meminta kebijaksanaan pemerintah untuk mencari solusi atas tunggakan ini, mengingat beban tunggakan yang terus membesar jika pasar tidak segera pulih.

3. BPJS-TK sebut PT Mayer Indah Indonesia sudah tunggak iuran sejak Januari 2025

Perusahaan Tekstil Ini Ngadu ke Purbaya, Nunggak BPJS Nyaris Rp1 M
ilustrasi tunggakan (pexels.com/Pixabay)

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kepesertaan BPJS-TK, Eko Nugriyanto mengatakan, PT Mayer Indah Indonesia sudah menunggak pembayaran iuran sejak Januari 2025.

"Sebenarnya sejak Februari-Desember, BPJS Ketenagakerjaan sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi berupa pengurangan iuran JKK sebesar 50 persen. Sebelumnya, tarif iuran JKK adalah 0,84 persen, namun dengan adanya kebijakan ini, tarifnya diturunkan menjadi 0,44 persen," tuturnya.

Meski demikian, Eko memastikan, karyawan mereka tetap mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, meskipun ada prosedur tertentu yang harus dipenuhi untuk mendapatkan manfaatnya. Selain itu, terkait dengan denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran, BPJS Ketenagakerjaan memberi kesempatan untuk pengajuan penghapusan denda, dengan beberapa persyaratan dokumen yang harus disampaikan ke BPJS Ketenagakerjaan untuk dievaluasi layak atau tidak mendapat keringanan.

Sebagai langkah akhir, pihak BPJS Ketenagakerjaan berharap perusahaan dapat memanfaatkan program relaksasi ini untuk melunasi tunggakan iuran mereka agar karyawan tetap mendapatkan perlindungan maksimal dari BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam sidang tersebut, disepakati mengenai permintaan penghapusan denda tunggakan BPJS Ketenagakerjaan, agar diajukan mekanisme yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain itu, Kemenko Perekonomian juga akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Kementerian Ketenagakerjaan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Latest in Business

See More

PT Holi Pharma Terima Izin Edar Baru dari BPOM, Ini Alasannya

24 Des 2025, 00:02 WIBBusiness