Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Besaran THR ASN, TNI, dan Polri

Total alokasi anggaran THR sebesar Rp30,8 triliun

Jakarta, IDN Times - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan tahun ini bakal persis seperti pembayaran THR tahun lalu.

Hal itu tercantum di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 63 Tahun 2021 mengenai pemberian gaji, THR, dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun 2021.

"Untuk tahun 2021 pemerintah memutuskan pemberian THR dilakukan seperti pada tahun 2020, yaitu dalam bentuk sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers virtual, Kamis (29/4/2021).

Dengan demikian, pemerintah, sambung Sri Mulyani, tidak menyertakan tunjangan kinerja dalam pembayaran THR ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

1. Langkah pemerintah untuk tetap memberikan hak ASN dan penanganan COVID-19

Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Besaran THR ASN, TNI, dan PolriIDN Times/Ita Malau

Kebijakan pemerintah tersebut bukannya tanpa alasan. Sri Mulyani mengungkapkan, kebijakan pembayaran THR tersebut merupakan bukti bahwa pemerintah tidak meninggalkan hak-hak yang mesti diperoleh ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.

"Perubahan dari alokasi anggaran THR tahun anggaran 2021 mencerminkan pemihakan pemerintah bagi penanganan COVID-19 dan penggunaan anggaran pemerintah untuk mendorong pemulihan ekonomi," imbuh dia.

Pasalnya, pemerintah memiliki pos-pos pengeluaran dadakan akibat pandemik COVID-19 sehingga mengharuskan mereka melakukan banyak perubahan anggaran.

Sri Mulyani mencontohkan seperti penambahan anggaran program prakerja yang tadinya Rp10 triliun pada 2020 menjadi Rp20 triliun pada tahun ini. Kemudian juga anggaran subsidi kuota internet dan bantuan produktif bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

"Serta tambahan imbal jasa penjaminan UMKM yang sekarang ini jumlah kredit yang dikucurkan mencapai Rp60,8 triliun. Ini semua adalah alokasi APBN yang memerlukan anggaran tahun 2021 yang tadinya memang belum ada," terangnya.

Baca Juga: Asyik! Jokowi Teken PP THR untuk PNS

2. Total anggaran THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan

Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Besaran THR ASN, TNI, dan PolriIlustrasi APBN. (IDN Times/Aditya Pratama)

Lebih lanjut Sri Mulyani menyampaikan bahwa total alokasi anggaran THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini mencapai Rp30,8 triliun.

Rinciannya, untuk ASN, TNI, dan Polri kementerian/lembaga adalah Rp7 triliun.

"ASN daerah atau PNS daerah dan P3K dialokasikan anggaran sebesar Rp14,8 triliun rupiah dan untuk para pensiunan dialokasikan anggaran THR sebesar Rp9 triliun rupiah," jelas Sri Mulyani.

Adapun pembayaran THR akan dilakukan secara bertahap sejak H-10 hinga H-5 sebelum hari raya Idulfitri tiba.

3. Penetapan pemberian gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri

Kabar Gembira! Pemerintah Pastikan Besaran THR ASN, TNI, dan PolriIlustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)

Selain membahas tentang pembayaran THR, PP Nomor 63 tahun 2021 juga turut membahas pemberian gaji ke-13 bagi ASN, TNI, dan Polri.

Adapun besarannya adalah sama dengan THR, yakni sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat dan bakal dibayarkan pada dua bulan mendatang.

"Pemerintah akan memberikan gaji ke-13 atau bulan ke-13 yang nanti pelaksanaannya pada bulan Juni 2021 besaran gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat," jelas Sri Mulyani.

Maka dari itu, Sri Mulyani berharap agar kepastian pembayaran THR dan gaji ke-13 ini bisa membuat ASN, TNI, dan Polri bekerja lebih fokus dan penuh dedikasi dalam merawat dan menjaga Indonesia.

"Dan terus memberikan empati dan simpatinya kepada masyarakat yang dalam tahun ini mungkin masih cukup besar belum pulih dari kondisi COVID-19," katanya.

Di sisi lain, Sri Mulyani juga memastikan bakal menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) guna menindaklanjuti PP Nomor 63 tahun 2021 tersebut.

"Adanya PP 63 tahun 2021 ini membuat kami akan menerbitkan peraturan menteri keuangan yang akan dipakai untuk pelaksanaan pembayaran THR dan juga pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juni akan datang," tutur dia.

Baca Juga: Siap-siap Cek Rekening, Ini Jadwal Pembayaran THR PNS dan Swasta

Topik:

  • Dwi Agustiar

Berita Terkini Lainnya