Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemerintah Siap Diskon Beli Properti Rp2 Miliar Mulai 2025

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Intinya sih...
  • Pemerintah memberikan insentif diskon properti hingga Rp2 miliar untuk rumah dengan harga di atas Rp5 miliar, dengan diskon 100% untuk Januari-Juni 2025 dan 50% untuk Juli-Desember 2025.
  • Insentif ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli properti dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi domestik.
  • Selain itu, pemerintah juga memberikan insentif PPN lain berupa diskon tarif listrik 50% per 1 Januari 2025 dan bantuan pangan bagi 16 juta keluarga penerima manfaat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyebarkan sejumlah insentif yang juga akan berlaku tahun depan, di tengah kenaikan tarif pajak pertambahan nilai alias PPN menjadi sebesar 12 persen mulai 2025.

Salah satu insentif PPN tersebut adalah berupa diskon Rp2 miliar atas pembelian rumah dengan harga jual sampai Rp5 miliar ke atas. Insentif diberikan dengan pemberian diskon sebesar 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan diskon sebesar 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengatakan insentif yang diberikan pemerintah untuk sektor properti menjadi bukti keberpihakan pemerintah kepada masyarakat.

"Kami melihat dari apa yang disampaikan tadi, pemberian insentif itu sudah jelas berpihak kepada kepentingan masyarakat kecil karena dengan adanya dua miliar ke bawah itu sudah diberikan free (PPN). Itu sangat membantu dan untuk sampai lima miliar itu akan juga diberikan dengan tahapan-tahapan yang sudah diatur oleh Ibu Menteri Keuangan," tutur pria yang karib disapa Ara tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

1. Insentif bagus untuk meningkatkan daya beli properti

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pengecekan beberapa apartemen berkonsep transit oriented development (TOD) (IDN Times/Triyan)
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait bersama Menteri BUMN Erick Thohir melakukan pengecekan beberapa apartemen berkonsep transit oriented development (TOD) (IDN Times/Triyan)

Ara meyakini, insentif yang diberikan pemerintah dapat meningkatkan daya beli properti. Selain itu, pada akhirnya berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi domestik.

"Menurut saya, segala bentuk insentif kan pasti sangat bagus ya untuk daya beli, pertumbuhan, dan menggerakan ekonomi. Kita tahu properti, perumahan ini kan banyak sekali (industri terlibat), catnya, semennya, pasir, semua kan sangat luar biasa," kata Ara.

2. Diskon tarif listrik

Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. (IDN Times/Triyan)
Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. (IDN Times/Triyan)

Selain pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk properti, pemerintah memberikan insentif PPN lain berupa diskon tarif listrik per 1 Januari 2025. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, menyebutkan diskon tarif listrik 50 persen diberikan untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga.

"Untuk mengurangi beban pengeluaran rumah tangga dan daya listrik terpasang di bawah 2.200 VA diberikan biaya diskon 50 persen untuk dua bulan," ujar Airlangga.

3. Stimulus bantuan pangan

Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)
Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. (IDN Times/Ridwan Aji Pitoko)

Bukan hanya itu, pemerintah juga memberikan stimulus bantuan pangan atau beras yang mencakup 16 juta keluarga penerima manfaat (KPM) dengan jumlah bantuan 10 kg per bulan.

"Bantuan pangan akan diberikan selama dua bulan," kata Airlangga.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan paket kebijakan stimulus dalam bentuk pangan akan diberikan untuk 16 juta penerima bantuan pangan yang berada di desil 1 hingga 3 dan 4.

Sementara, untuk barang yang banyak digunakan masyarakat yakni, terigu, gula industri, minyakita tarif PPN nya akan tetap 11 persen karena satu persennya akan ditanggung pemerintah.

"Jadi mereka tidak mengalami kenaikan PPN dari 11 persen sekarang ini," ujar Sri Mulyani.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us