Tok! Tarif PPN 12 Persen Tetap Berlaku per 1 Januari 2025

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengumumkan pemerintah akan tetap menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen. Hal ini sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
"Sesuai amanah UU HPP jadwal yang ditentukan tarif PPN tahun depan akan naik 12 persen per 1 Januari " ujar Airlangga dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi, Senin (16/12/2024).
Meski demikian, pemerintah akan memberikan fasilitas PPN 0 persen untuk barang-barang pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.
Rinciannya, kebutuhan pokok yang meliputi, beras, dagin, ikan, telur, sayur, gula konsumi. Kemudian jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, vaksin polio, jasa rumah sederhana, pemakain air seluruhnya bebas PPN.
"Jadi nanti ada yang kita berikan fasilitas untuk barang-barang tertentu," tegasnya.
Sementara untuk tepung terigu dan minyak goreng hanya akan dikenakan PPN sebesar 1 persen "Jadi tidak naik ke 12 persen, begitu juga tepung terigu dan gula industri," jelasnya