Pemerintah melalui Kementerian PANRB resmi mengumumkan pembukaan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu 2025. Salah satu posisi yang dibuka adalah operator layanan operasional, jabatan teknis yang bertugas mendukung kegiatan administratif dan lapangan di instansi pemerintahan. Rekrutmen ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja fungsional di berbagai daerah Indonesia.
Berdasarkan ketentuan terbaru, pegawai paruh waktu akan memperoleh gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) tempat mereka bekerja. Formasi ini juga terbuka bagi pegawai non-ASN yang telah mengikuti seleksi tahun sebelumnya namun belum lulus. Lalu, berapa gaji PPPK paruh waktu operator layanan operasional dan apa saja tunjangannya? Simak penjelasannya berikut ini!
