Jakarta, IDN Times - Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar (Bakter) akan memberlakukan tarif baru mulai Minggu (29/8/2021) pukul 00.00 WIB. Tarif baru itu diberlakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 732/KPTS/M/2021.
Penyesuaian tarif tol diatur dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam beleid tersebut, disebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi.
“Penyesuaian tarif juga perlu dilakukan untuk menjaga kepercayaan investor dan untuk membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif. Perlu adanya pengembalian dana yang diperoleh dari pendapatan tol, agar pengembaliannya sesuai dengan business plan yang sudah disepakati demi keberlanjutan jalan tol tersebut,” ujar Direktur Operasi III Hutama Karya, Koentjoro dalam keterangan resminya, Jumat (27/8/2021).