Rincian Terbaru Batas Penghasilan Penerima Rumah Subsidi

- Kementerian PKP menyesuaikan batas penghasilan MBR untuk meningkatkan akses kepemilikan rumah subsidi.
- Peraturan baru ini disusun dengan tujuan meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat dalam perolehan rumah.
- Batas penghasilan bulanan maksimal MBR berdasarkan zonasi wilayah telah diatur dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Jakarta, IDN Times - Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menyesuaikan batas penghasilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), dalam rangka meningkatkan akses terhadap kepemilikan rumah subsidi.
Hal itu dituangkan dalam Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025, tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah.
"Ini adalah kabar baik untuk masyarakat yang ingin memiliki rumah layak huni dan berkualitas di Indonesia," kata Menteri PKP, Maruarar Sirait, dalam keterangan tertulis, Jumat (25/4/2025).
1. Batas penghasilan dinaikkan untuk perluas penerima

Pria yang akrab disapa Ara itu mengatakan, Peraturan Menteri PKP tersebut disusun dengan tujuan meningkatkan akses dan keterjangkauan masyarakat dalam perolehan rumah.
"Semoga dengan adanya peraturan dan kebijakan baru ini masyarakat Indonesia, khususnya MBR lebih mudah dalam memperoleh rumah," ujarnya.
2. Rincian batas penghasilan bulanan maksimal MBR

Berikut rincian batas penghasilan bulanan maksimal MBR berdasarkan zonasi wilayah yang tercantum dalam Permen PKP Nomor 5 Tahun 2025:
Zona 1
Meliputi: Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Sumatra, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB)
- Tidak kawin: maksimal Rp8,5 juta
- Kawin: maksimal Rp10 juta
- Peserta Tapera (satu orang): maksimal Rp10 juta
Zona 2
Meliputi: Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali
- Tidak kawin: maksimal Rp9 juta
- Kawin: maksimal Rp11 juta
- Peserta Tapera (satu orang): maksimal Rp11 juta
Zona 3
Meliputi: Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya
- Tidak kawin: maksimal Rp10,5 juta
- Kawin: maksimal Rp12 juta
- Peserta Tapera (satu orang): maksimal Rp12 juta
Zona 4
Meliputi: Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi
- Tidak kawin: maksimal Rp12 juta
- Kawin: maksimal Rp14 juta
- Peserta Tapera (satu orang): maksimal Rp14 juta.
3. Kriteria baru berlaku mulai 22 April 2025

Permen PKP 5/2025 mencakup pengaturan mengenai besaran penghasilan MBR, kriteria MBR, serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah.
Peraturan tersebut berlaku sejak diundangkan pada 22 April 2025. Para pengembang dan pemangku kepentingan di sektor perumahan diminta ikut mensosialisasikan peraturan tersebut ke masyarakat.