Jakarta, IDN Times - Gubernur Jawa Barat (Jabar) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat, termasuk Upah Minimum Regional (UMR) Bogor 2022. Dalam wilayah Jabodetabek, UMR Bogor 2022 menempati urutan ke-5 tertinggi untuk Kota Bogor dan urutan ke-9 untuk Kabupaten Bogor.
UMR merupakan sebagai besaran standar yang harus dibayarkan oleh pemilik usaha kepada karyawan atau pekerjanya. Secara umum, UMR terbagi menjadi dua tingkatan, yakni Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di daerah provinsi, dan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) yang berlaku di daerah kota/kabupaten.