Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Rombak APBN, Pemerintah Tetap Minta Masukan dari DPR

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu (Tangkap Layar Kementerian Keuangan)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu (Tangkap Layar Kementerian Keuangan)

Jakarta, IDN Times - Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, mengatakan bahwa pihaknya sudah meminta dukungan dan masukan kepada DPR dalam perubahan postur dan rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran (APBN) 2020.

Meski sejatinya, kata Febrio, pengubahan postur APBN di masa pandemik COVID-19 tidak perlu meminta persetujuan DPR. Perombakan APBN dilakukan seiring biaya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang kian meningkat.

"Pemerintah terus memantau, konsultasi dengan banyak pihak, baik pemerintah maupun di kalangan usaha, maupun masyarakat. Dalam Perppu (No 1/2020) tidak mewajibkan ke DPR, tetapi kita tetap melibatkan banyak pihak. Ini tentang perubahan postur yang ditetapkan," ujarnya.

1. Perombakan APBN diklaim sebagai respons cepat dalam menahan dampak pandemik COVID-19

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Menurutnya, perombakan APBN tahun 2020 merupakan respons cepat pemerintah dalam menahan dampak pandemik virus corona terhadap ekonomi nasional. Dia menjelaskan, landasan hukum perombakan APBN tersebut yakni Perppu Nomor 1 Tahun 2020 yang sudah ditetapkan sebagai UU Nomor 2 Tahun 2020.

"Dengan begitu kita punya tiga postur. Ini sekadar mencerminkan kalau kita hidup dalam tidak normal, membutuhkan kecepatan memberikan landasan hukum," ujarnya.

2. Pemerintah mengoreksi pendapatan negara dan melebarkan defisit APBN

Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi APBN (IDN Times/Arief Rahmat)

Sebelumnya, pemerintah kembali merevisi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020 tentang tentang Perubahan Postur dan Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Pendapatan negara terkoreksi dari Rp1,769 triliun menjadi 1,699 triliun. Selain itu defisit juga dilebarkan ke level 6,34 persen dari yang sebelumnya 5,07 persen dari GDP. Atau meningkat dari Rp852,9 triliun menjadi Rp1.039,2 triliun.

"Postur APBN kita berubah, pertama kali ini 6 April 2020 dengan Perpres 54/2020 dengan defisit 5,07 persen. Pendapatan negara terkoreksi cukup dalam," ucapnya.

Hal ini terjadi seiring adanya peningkatan anggaran untuk program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) akibat dampak virus corona (COVID-19). Data terakhir menunjukkan biaya PEN mencapai Rp677,2 triliun.

3. Ditargetkan rampung dua minggu lagi

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu (Tangkap Layar Kementerian Keuangan)
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Nathan Kacaribu (Tangkap Layar Kementerian Keuangan)

Adapun menurutnya, payung hukum untuk revisi postur anggaran dan penerimaan belanja negara (APBN) 2020 akan segera diterbitkan satu hingga dua minggu mendatang.

Revisi ini dilakukan untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tidak tumbuh negatif. Selain itu, langkah ini juga dimaksudkan agar supaya pertumbuhan angka pengangguran dan kemiskinan tidak bertambah signifikan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Auriga Agustina
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us