Jakarta, IDN Times - Bea Cukai Bandung berhasil mengamankan lebih dari dua juta barang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (rokok polos) yang menimbulkan tidak terpungutnya cukai dari rokok polos tersebut mencapai Rp1.856.412.800,00 atau Rp1,85 miliar.
"Dari penindakan itu, kami menegah 2.478.400 batang barang kena cukai (BKC) hasil tembakau/rokok jenis sigaret putih mesin dan sigaret kretek mesin tanpa dilekati pita cukai. Diperkirakan, nilai barang tersebut adalah Rp3.692.968.000,00 dan perkiraan tidak terpungutnya cukai dari rokok polos yang diamankan ialah sebesar Rp1.856.412.800,00," ungkap Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Bandung, Yudi Irawan dalam keterangan tertulis, Jumat (31/1/2025).