Jakarta, IDN Times - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) yang digelar Rabu (7/1) menyepakati penambahan satu orang komisaris. Pemegang saham mengangkat Didyk Choiroel sebagai Komisaris BTN.
Selain perubahan susunan komisaris, RUPSLB juga menyetujui perubahan anggaran dasar perseroan serta pendelegasian kewenangan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026.
Perubahan anggaran dasar dilakukan seiring berlakunya Undang-Undang BUMN Nomor 16 Tahun 2025 serta menindaklanjuti surat Kepala BP BUMN Nomor 23/BPU/10/2025 tertanggal 28 Oktober 2025. Sebagai BUMN, BTN wajib menyesuaikan anggaran dasarnya dengan ketentuan regulasi terbaru.
Sementara itu, pendelegasian kewenangan persetujuan RKAP 2026 dilakukan sesuai Pasal 15G ayat (3) dan ayat (5) UU BUMN, yang mengatur kewajiban direksi untuk menyusun RKAP sebelum dimulainya tahun buku berikutnya.
