Jakarta, IDN Times - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor M/6/HK.04/V/2025) yang melarang diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
SE itu melarang perusahaan membatasi usia pelamar kerja, dan juga menuliskan syarat lain, seperti berpenampilan menarik atau good looking, status pernikahan, tinggi badan, warna kulit, suku, dan lain-lain.
"Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap warga negara atas pekerjaan dan kehidupan yang layak bagi kemanusiaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Rabu (28/5/2025).