Jakarta, IDN Times - Pemerintah bakal mencairkan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 5 Juni 2023.
"SPM sudah bisa diajukan mulai tanggal 5 Juni, melalui aplikasi yang sudah kami persiapkan," ujar Direktur Pelaksana Anggaran Direktorat Perbendaharaan Kemenkeu, Tri Budhianto kepada IDN Times, Senin (29/5/2023).
Dalam ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, yang dikutip IDN Times, Senin (29/5/2023), pemerintah juga menetapkan besaran maksimal gaji ke-13 bagi PNS. Ketentuannya, rentang maksimal gaji ke-13 yakni Rp3,21 juta hingga Rp24,13 juta.
Lantas, siapa yang akan mendapatkan gaji ke-13 terbesar? Simak rincian lengkapnya.