Jakarta, IDN Times - Masa jabatan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera berakhir. Usai menanggalkan jabatannya sebagai kepala daerah di ibu kota negara, Anies akan mendapatkan hak keuangan berupa pensiunan.
Hal itu diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya.
"Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun," dikutip pada Pasal 9.