Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Trump Imbau Perusahaan Tidak Klaim Pengembalian Tarif Impor

Trump Imbau Perusahaan Tidak Klaim Pengembalian Tarif Impor
potret Presiden Amerika Serikat, Donald Trump (commons.wikimedia.org/Michael Vadon)
Intinya Sih
  • Presiden Donald Trump meminta perusahaan besar AS tidak menuntut pengembalian tarif impor, memuji yang menahan diri sebagai bentuk dukungan terhadap stabilitas anggaran nasional.
  • Mahkamah Agung membatalkan kewenangan tarif darurat Trump dan mewajibkan pemerintah mengembalikan sekitar 165 miliar dolar AS kepada importir, memicu kebijakan tarif sementara baru.
  • Badan Bea Cukai AS meluncurkan portal CAPE untuk klaim pengembalian dana, namun banyak perusahaan menghadapi kendala teknis dan memilih strategi berbeda dalam merespons kebijakan ini.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, IDN Times - Presiden Donald Trump mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan tarif bagi korporasi Amerika Serikat (AS) pada Selasa (21/4/2026). Ia mengarahkan agar perusahaan-perusahaan besar tidak menuntut pengembalian dana tarif impor yang sebelumnya telah dinyatakan tidak sah oleh Mahkamah Agung.

Langkah ini diambil pemerintah guna menjaga stabilitas anggaran nasional setelah kewenangan tarif melalui undang-undang darurat dibatalkan oleh lembaga yudisial. Kebijakan tersebut memunculkan perdebatan antara hak hukum perusahaan dan kewajiban mereka dalam mendukung agenda ekonomi pemerintah ke depan.

Table of Content

1. Trump puji perusahaan yang tidak klaim pengembalian dana

1. Trump puji perusahaan yang tidak klaim pengembalian dana

Presiden Donald Trump memuji perusahaan yang memilih untuk tidak menggunakan hak hukum mereka dalam menuntut pengembalian dana pajak impor. Dalam wawancara telepon, Trump menyatakan bahwa langkah tidak meminta kembali uang tersebut adalah keputusan yang cerdas. Ia merujuk pada spekulasi bahwa perusahaan seperti Apple dan Amazon menahan diri dari pengajuan klaim.

"Sangat cerdas jika mereka tidak melakukan itu. Jika mereka tidak mengambil dana tersebut, saya akan mengingat mereka," kata Trump, dilansir TT News.

Bagi Trump, keputusan untuk tidak mengambil dana dari kas negara merupakan bentuk dukungan terhadap visinya untuk memperkuat AS. Ia berjanji akan memberikan perhatian khusus kepada entitas bisnis yang mendahulukan kepentingan anggaran federal.

Analis ekonomi menilai pernyataan ini sebagai tekanan politik secara tersirat bagi sektor swasta. Meski tidak merinci keuntungannya, pesan tersebut mengisyaratkan bahwa kepatuhan akan berdampak pada hubungan perusahaan dengan pemerintah di masa depan. Di sisi lain, Trump juga mengkritik perusahaan yang tetap mengejar pengembalian dana tersebut dan menilai importir yang mengambil uang itu tidak patriotik.

2. Putusan Mahkamah Agung batalkan kewenangan tarif darurat

Keputusan Mahkamah Agung pada Februari 2026 membatalkan kewenangan tarif darurat yang digunakan pemerintahan Trump. Dengan suara 6 banding 3, hakim memutuskan bahwa penggunaan International Emergency Economic Powers Act (IEEPA) untuk tarif global melampaui batas konstitusional. Putusan ini menyatakan pajak impor yang dikumpulkan selama setahun terakhir dipungut secara tidak sah.

Akibat putusan tersebut, pemerintah AS wajib membayar kembali sekitar 165 miliar dolar AS (Rp2,84 kuadriliun) kepada importir. Trump mengkritik keputusan tersebut dan menyatakan Mahkamah Agung bisa mencegah kewajiban bayar ini dengan menambahkan klausa pengecualian.

"Mereka hanya perlu menambahkan satu kalimat bahwa kita tidak perlu mengembalikan dana yang sudah ditarik. Namun karena itu tidak dilakukan, kita harus mengembalikan 165 miliar dolar AS (Rp2,84 kuadriliun)," kata Trump, dilansir The Edge Singapore.

Sebagai respons, administrasi Trump memberlakukan tarif sementara sebesar 10 persen. Langkah ini bertujuan menjaga pendapatan negara sambil mencari jalur hukum lain. Pemerintah kini beralih menggunakan Bagian 301 dari Trade Act tahun 1974 sebagai landasan hukum tarif impor. Trump mengakui proses ini lebih rumit karena memerlukan penyelidikan dan konsultasi publik.

3. Bea cukai AS luncurkan portal untuk proses pengembalian dana

Badan Bea Cukai dan Perlindungan Perbatasan (CBP) AS meluncurkan portal elektronik bernama CAPE pada Senin (20/4/2026). Portal ini menjadi sarana bagi importir untuk mengajukan permohonan pengembalian dana tarif. Langkah ini merupakan respons teknis atas perintah Pengadilan Perdagangan Internasional.

Meski dapat diakses, proses pengajuan klaim dilaporkan menemui sejumlah kendala administratif. Pengguna melaporkan masalah teknis saat mengunggah dokumen bukti pembayaran, yang menyulitkan perusahaan kecil hingga menengah memproses klaim secara tepat waktu.

Reaksi korporasi besar bervariasi. Perusahaan seperti Costco Wholesale Corp. dan FedEx Corp. telah mengajukan gugatan hukum mandiri guna memastikan hak mereka terpenuhi. Hal ini dilakukan sebagai antisipasi jika pemerintah menunda pengembalian dana.

Sebaliknya, Apple Inc. dan Amazon.com Inc. mengambil sikap berhati-hati. Mereka belum bergabung dalam gugatan kolektif atau mengonfirmasi rencana pengajuan klaim, yang dinilai analis sebagai upaya menghindari konfrontasi dengan pemerintah.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Jujuk Ernawati
EditorJujuk Ernawati
Follow Us

Related Articles

See More