Ilustrasi gaji (IDN Times/Arief Rahmat)
Sementara itu, untuk besaran tunjangan kinerja (tukin) pegawai ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian tunjangan kinerja di lingkungan Kemenkumham diatur dalam Permenkumham Nomor 10 Tahun 2021.
Berdasarkan regulasi tersebut, ada 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar tukin yang akan didapatkan. Penetapan kelas jabatan sendiri berdasarkan kompetensi teknis, pendidikan, pangkat, dan formasi jabatan pada pelaksana tugas.
Untuk kelas jabatan tertinggi, yaitu 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur.
Sementara untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian. Termasuk di dalamnya adalah kelas jabatan 10, yaitu cabang rumah tahanan.