Sejarah Pembayaran Tol di Indonesia dari Tunai hingga Nirsentuh

Jakarta, IDN Times - Sistem pembayaran tol telah melewati beberapa tahap perubahan sejak dioperasikannya Tol Jagorawi sepanjang 59 kilometer pada 9 Maret 1978 sebagai jalan bebas hambatan pertama di Indonesia.
Mengutip situs web Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR, disebutkan bahwa sistem transaksi tol di Indonesia terus berevolusi dan berinovasi seiring pertumbuhan ruas tol, jumlah kendaraan, hingga mobilitas penggunannya serta perkembangan teknologi.
Berikut sejarah pembayaran tol di Indonesia!
1. Transaksi tunai

Awalnya pembayaran tol dilakukan dengan transaksi tunai. Dengan sistem ini, pengguna tol wajib menghentikan laju kendaraan mereka saat mengambil atau menyerahkan kembali kartu tanda masuk dan melakukan pembayaran dengan tunai.
Pembayaran tol secara tunai berlangsung hampir 5 dekade. Pada akhirnya sistem transaksi tunai untuk tol dinilai tidak efektif dan efisien terutama terkait kelancaran lalu lintas di jalan tol. Waktu transaksinya mencapai 10 hingga 12 detik. Hal itu sering menyebabkan antrean kendaraan di gerbang tol.
2. Transaksi nontunai

Kemudian sistem pembayaran tol beralih menjadi transaksi nontunai. Pemerintah mencetuskan sistem transaksi ini pada jalan bebas hambatan ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 16/PRT/M/2017 tentang Transaksi Tol Nontunai di Jalan Tol.
Itu dilakukan sebagai upaya menerapkan inovasi sistem transaksi yang cepat dan efisien bagi pengguna tol. Tujuan besar kebijakan elektronifikasi ini adalah transaksi tol menjadi lebih efektif, efisien, aman dan nyaman.
"Dengan adanya peraturan yang telah ditetapkan, maka terhitung mulai 31 Oktober 2017 penyelenggaran transaksi nontunai secara resmi diterapkan di seluruh jalan tol di Indonesia," tulis BPJT dikutip IDN Times.
Berkat sistem nontunai maka waktu yang dibutuhkan hanya maksimal 5 detik untuk menyelesaikan transaksi. Dengan begitu kepadatan di gerbang tol mulai berkurang.
Nah, alat pembayaran dalam transaksi ini menggunakan teknologi berbasis kartu uang elektronik, yang dikenal dengan sebutan e-toll.
BPJT mengklaim masa transisi pembayaran tol dari tunai ke nontunai berlangsung tanpa adanya hambatan. Hanya memerlukan waktu 3 bulan sejak diterapkan, hampir seluruh ruas tol di Indonesia sudah menerapkan sistem pembayaran e-toll.
"Hingga saat ini, transaksi nontunai menggunakan kartu uang elektronik masih tetap digunakan," tulis BPJT.
3. Transaksi nirsentuh

Pemerintah tidak berhenti berinovasi dalam menerapkan sistem transaksi di tol yang semakin maju. Dalam hal ini, pemerintah berencana penerapan Sistem Transaksi Tol Nontunai Nirsentuh atau Multi Lane Free Flow (MLFF) berbasis aplikasi yang menggunakan teknologi GNSS atau Global Navigation Satellite System.
Sistem MLFF berbasis GNSS ini juga akan menjadi platform bagi penerapan teknologi Intelligent Toll Road System (ITRS). Jadi, itu akan memberikan pengalaman bagi pengguna jalan dalam melakukan transaksi tol yang lebih cepat, mulus, otomatis dan tanpa henti alias waktu transaksinya hanya 0 detik.
"Nantinya teknologi MLFF mulai diimplementasikan para pengguna jalan tol dapat melakukan pembayaran nontunai tanpa tap kartu, yakni hanya dengan mengunduh dan mendaftarkan data pribadi pada aplikasi bernama CANTAS pada smartphone masing-masing yang telah terkoneksi internet," tulis BPJT.
Selanjutnya setelah kalkulasi tarif terkoneksi pada aplikasi, uang dari masing-masing instrumen pembayaran milik tiap pengguna juga akan berkurang otomatis. Selain itu pengendara juga dapat menggunakan perangkat Electronic Route Ticket dimana pengguna dapat memilih titik masuk dan keluar sesuai rute perjalanan sekali pakai.
Elektronifikasi tol melalui MLFF akan diterapkan secara bertahap. Sistem modern tersebut rencananya akan mulai diujicoba pada 2023.
"Untuk tahap awal implementasi dimulai dengan masa transisi pada beberapa ruas jalan tol, di mana sebagian gardu pada setiap gerbang tol masih dapat menggunakan kartu tol elektronik," tambah BPJT.