Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Selain Destry, Prabowo Ajukan Nama Pengganti Deputi Senior Gubernur BI

Selain Destry, Prabowo Ajukan Nama Pengganti Deputi Senior Gubernur BI
Presiden Prabowo Subianto (Youtube.com/Sekretariat Presiden)
  • Prabowo Subianto mengajukan Destry Damyanti sebagai calon Gubernur Bank Indonesia setelah Perry Warjiyo mengundurkan diri.
  • Destry akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi IX DPR RI.
  • Pemerintah juga mengirim surpres terkait pengganti jabatan BI, Komisioner OJK, dan calon duta besar.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, IDN Times - Presiden RI Prabowo Subianto mengajukan Destry Damyanti sebagai Calon Gubernur Bank Indonesia untuk menggantikan Perry Warjiyo yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengatakan, Presiden Prabowo hanya mengirimkan satu nama tunggal sebagai Calon Gubernur BI. Selanjutnya, Destry akan menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komis IX DPR RI.

Bersamaan dengan hal tersebut, pemerintah juga mengusulkan nama lain untuk mengisi calon pengganti Deputi Senior Bank Indonesia. Kendati demikian, Mensesneg tak menyebutkan nama pengganti Deputi Senior BI yang diajukan Kepala Negara ke Parlemen.

"Pertama adalah surpres (surat presiden) mengenai calon definitif Gubernur Bank Indonesia beserta dengan calon pengganti untuk Deputi Senior dan calon pengganti untuk Deputi Gubernur karena jumlahnya kan berkurang satu," kata Mensesneg di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (10/8/2026).

Selain Surpres Calon Gubernur BI, pemerintah mengirimkan dua surpres lainnya, an Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan surpres calon-calon duta besar untuk negara-negara sahabat. Pemerintah berharap surpres tersebut dapat ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan.

"Jadi itu yang dapat kami laporkan sekalian rapat koordinasi sekaligus kami menyerahkan surpres secara resmi kepada DPR untuk selanjutnya kami serahkan mekanisme ke Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku," kata Politikus Gerindra itu.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More