Jakarta, IDN Times - Kementerian Perhubungan menjatuhkan sanksi kepada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, atas kasus penyelundupan Harley Davidson dan sepeda Brompton. Perusahaan pelat merah itu dijatuhi sanksi berupa denda sebesar Rp25 hingga Rp100 juta.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Polana B Pramesti telah memberikan surat denda ke Garuda. Denda dikenakan sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Sudah (diberikan). Kita sesuaikan dengan peraturan UU Penerbangan," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (9/12).