Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Sempat Disetop, RI Buka Lagi Keran Impor Sapi Australia

Ilustrasi penanganan penyakit LSD. (dok. Balai Karantina Pertanian Semarang)
Ilustrasi penanganan penyakit LSD. (dok. Balai Karantina Pertanian Semarang)

Jakarta, IDN Times - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), membuka kembali keran impor sapi asal Australia.

Impor sapi asal fasilitas peternakan di Australia sempat dihentikan sementara sejak 1 Agustus 2023, karena ada penyebaran Lumpy Skin Diseases (LSD) di negara tersebut.

“Jumat 8 September 2023 sapi impor asal 7 fasilitas peternakan di Australia yang telah ditangguhkan, kita buka kembali,” kata Kepala Barantan, Bambang, dikutip dari keterangan resmi, Minggu (10/9/2023).

1. RI sudah koordinasi terkait kondisi penyebaran LSD di Australia

Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang. (dok. Kementan)
Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan), Bambang. (dok. Kementan)

Pembukaan kembali keran impor tersebut diputuskan usai rapat teknis dengan Pemerintah Australia, yang berlangsung selama 2 hari yakni 7 dan 8 September 2023 di Jakarta.

Adapun sapi impor yang terdeteksi penyakit LSD telah dipotong bersyarat, di bawah pengawasan dokter hewan karantina. LSD atau penyakit kulit berbenjol pada hewan sapi ini, tidak bersifat menular kepada manusia atau non-zoonosis.

2. Persyaratan impor sapi dari Australia dirombak

Pertemuan Kementerian Pertanian dengan Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) Australia untuk harmonisasi persyaratan impor sapi. (dok. Kementan)
Pertemuan Kementerian Pertanian dengan Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF) Australia untuk harmonisasi persyaratan impor sapi. (dok. Kementan)

Perwakilan dari Pemerintah Australia yaitu Department of Agriculture, Fisheries and Forestry (DAFF), telah memutuskan bahwa reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerja sama untuk LSD, akan dijadikan sebagai landasan bagi kelanjutan perdagangan sapi yang saling menguntungkan.
 
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak telah menetapkan langkah-langkah untuk melakukan reharmonisasi persyaratan impor sapi dan kerja sama dalam LSD, yakni:

  1. Australia melakukan deteksi dini LSD diseluruh fasilitas peternakan dan memenuhi semua persyaratan protokol kesehatan hewan dari negara pengimpor;
  2. Australia akan memastikan kondisi kesehatan sapi sebelum diekspor ke Indonesia. Indonesia dan Australia, dalam waktu 3 (tiga) bulan, akan meninjau ulang Health Requirement;
  3. Australia akan memberikan laporan berkala kepada Indonesia mengenai hasil pengawasan yang ditargetkan sebagai bagian dari program Pengawasan LSD nasional Australia;
  4. Australia menyetujui untuk berbagi informasi dengan Indonesia terkait perlakuan biosekuriti pada kapal untuk ekspor ternak;
  5. Indonesia akan menerapkan sistem prior notice BARANTAN untuk impor hewan hidup, dimana eksportir memberikan informasi setiap shipment-nya;
  6. Australia akan menyampaikan proposal program investigasi bersama terhadap 7 fasilitas peternakan (premises) yang ditangguhkan;
  7. Australia secara rutin melakukan surveilens penyakit hewan untuk memberi jaminan terhadap status Kesehatan hewannya dan melaporkan kepada Organisasi Kesehatan Hewan Dunia serta Pemerintah Indonesia, dan mempubikasikan laporan hasil surveilens per triwulan;
  8. Indonesia akan segera mencabut penangguhan 7 (tujuh) premises, setelah penandatanganan perjanjian; dan
  9. Indonesia akan memberikan informasi kepada Australia apabila ada hewan yang dikirim dari Australia positif LSD, serta apabila ada ketidakpatuhan lainnya terhadap protokol hewan hidup.

3. Impor komoditas pertanian diawasi ketat

Kondisi sapi milik peternak di Jateng yang terjangkit Lumpy Skin Diseases (LSD). (dok. Tim URC Disnak Keswan Jateng)
Kondisi sapi milik peternak di Jateng yang terjangkit Lumpy Skin Diseases (LSD). (dok. Tim URC Disnak Keswan Jateng)

Terakhir, Barantan memastikan, komoditas pertanian yang dilalulintaskan termasuk impor, telah sesuai dengan protokol dan persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia.

“Komoditas yang masuk harus dipastikan sehat, aman, dan bebas dari hama penyakit,” ucap Bambang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Sunariyah Sunariyah
EditorSunariyah Sunariyah
Follow Us