- Indodax
- Pintu
- Pluang
- Reku
- Upbit Indonesia
- Stockbit Crypto
- Tokocrypto
- Triv
- Nanovest
- Bittime
- CoinX
- Cyra Exchange
- BTSE Indonesia
- Ajaib Kripto
OJK Rilis Daftar Putih 29 Exchange Kripto Indonesia, Sudah Legal!

- Daftar putih OJK Whitelist mencakup 29 platform perdagangan kripto dan aset keuangan digital yang telah berizin di Indonesia, termasuk perusahaan dengan izin penuh dan yang masih dalam tahap penyelesaian perizinan.
- OJK resmi mengambil alih pengawasan kripto dari Bappebti, dengan aturan bahwa penyelenggara jasa aset keuangan digital wajib memenuhi ketentuan perizinan OJK atau Bank Indonesia, serta sanksi bagi operasi tanpa izin.
- Penerbitan whitelist ini sejalan dengan penerapan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang memperketat pengawasan terhadap aset keuangan digital dan produk turunannya di tengah ledakan pengguna kripto di Indonesia.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan daftar putih (whitelist) berisi 29 platform perdagangan kripto dan aset keuangan digital yang telah berizin dan sah beroperasi di Indonesia. Daftar ini menjadi catatan publik resmi bagi perusahaan yang diperbolehkan menjalankan layanan perdagangan aset digital di dalam negeri.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar OJK untuk memperketat pengawasan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta menata industri kripto yang tumbuh sangat pesat di Indonesia dan kawasan Asia Tenggara.
1. Platform kripto yang masuk daftar putih OJK

Whitelist yang dirilis pada 19 Desember 2025 tersebut mencakup platform yang telah mengantongi izin penuh dari OJK dengan status PAKD, serta perusahaan yang masih berada dalam tahap penyelesaian perizinan sebagai calon pedagang (CPAKD).
OJK menegaskan bahwa daftar ini berfungsi sebagai rujukan resmi bagi masyarakat, sehingga pengguna dapat memastikan sebuah aplikasi atau platform kripto telah berizin dan berada di bawah pengawasan regulator sebelum melakukan transaksi.
Beberapa exchange kripto yang telah mengantongi izin penuh antara lain:
Sementara itu, platform yang masih dalam proses perizinan dan tetap berada di bawah pengawasan OJK mencakup:
- Luno Indonesia
- Fasset
- Digitalexchange.id
- Crypto Warehouse
2. OJK resmi ambil alih pengawasan kripto

Publikasi whitelist ini menyusul resmi berpindahnya kewenangan pengaturan aset kripto dari Bappebti ke OJK. Peralihan ini diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa seluruh penyelenggara jasa aset keuangan digital wajib memenuhi ketentuan perizinan OJK atau Bank Indonesia. Operasi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk hukuman penjara dan denda besar.
OJK juga mengingatkan masyarakat bahwa platform di luar daftar putih tidak berizin dan tidak diawasi, sehingga memiliki risiko tinggi bagi konsumen. Regulator turut menyoroti maraknya tautan palsu, domain tiruan, dan promosi di media sosial atau grup pesan pribadi yang kerap mengatasnamakan edukasi atau komunitas investasi.
3. Regulasi diperketat di tengah ledakan pengguna kripto

Penerbitan whitelist ini berjalan seiring dengan penerapan POJK Nomor 23 Tahun 2025, yang memperkuat pengawasan terhadap aset keuangan digital dan produk turunannya. Aturan tersebut melarang bursa memfasilitasi perdagangan aset yang belum terdaftar atau disetujui, serta memperketat ketentuan perdagangan derivatif kripto, termasuk pengaturan margin, pemisahan dana nasabah, dan kewajiban uji pemahaman bagi pengguna.
Langkah ini diambil di tengah pesatnya pertumbuhan pasar kripto nasional. Chainalysis menempatkan Indonesia dalam 10 besar negara dengan adopsi kripto tertinggi di dunia pada 2025, sekaligus peringkat pertama di Asia Tenggara.
Saat ini, Indonesia tercatat memiliki sekitar 17 juta trader kripto dan lebih dari 19 juta investor pasar modal, menjadikan regulasi yang kuat sebagai elemen krusial bagi stabilitas dan perlindungan investor.


















