Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menghimpun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari para pelaku perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sejumlah Rp5,54 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2023.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Dwi Astuti, mengatakan, kinerja penerimaan PPN PMSE secara keseluruhan mencapai Rp15,68 triliun terhitung sejak 2020-2023.
"Jumlah tersebut berasal dari Rp731,4 miliar setoran tahun 2020, lalu Rp3,9 triliun setoran 2021, Rp5,51 triliun setoran tahun 2022, dan Rp5,54 triliun setoran tahun 2023," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (10/11/2023).