Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan bakal mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) terkait aturan teknis pajak natura pada Juni mendatang. Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga mengatakan aturan teknis pajak natura sudah diselesaikan.
Meski demikian, aturan itu masih perlu harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM).
"Mudah-mudahan selesai jadi tinggal ditunggu saja sebulan lagi, mudah-mudahan satu ke depan sudah bisa diterbitkan," kata Hestu di Kantor Pusat DJP, Kamis (11/5/2023).
Adapun pajak natura merupakan objek pajak penghasilan bersumber dari fasilitas yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan atau pegawai. Fasilitas tersebut yang kemudian dikenakan pajak natura.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk melaksanakan ketentuan pajak penghasilan (PPh) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Kemudian, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, termasuk di dalamnya mengatur pajak natura. Nantinya, detail pajak natura akan dituangkan ke dalam PMK yang bakal diluncurkan pada Juni mendatang.