Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Bayar Pajak Kelebihan? Sekarang Bisa Kembali dalam 15 Hari lho!

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi) dari 12 bulan menjadi 15 hari. Kebijakan ini telah diterapkan sejak 9 Mei 2023.

Adapun tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tanggal 9 Mei 2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

1. Perdirjen untuk beri kepastian hukum

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Kemudahan tersebut diberikan khusus kepada WP Orang Pribadi (OP) yang mengajukan restitusi Pajak Penghasilan OP dengan jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta. Hal itu sesuai Pasal 17B dan 17D Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

"Perdirjen tersebut terbit untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, kemudahan, dan percepatan layanan restitusi yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Proses restitusi yang lebih cepat akan sangat membantu cash flow Wajib Pajak," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, mengatakan dalam keterangan resmi yang dikutip, Kamis (11/5/2023).

2. Proses restitusi tanpa interaksi langsung dengan WP

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Selanjutnya, Dwi juga mengatakan proses restitusi tersebut dilakukan secara less intervention dan less face to face antara petugas pajak dan WP. Sehingga, lebih menjamin akuntabilitas dan menghindari penyalahgunaan kewenangan.

"Jika ada WP yang telah menerima pengembalian pendahuluan, lalu di kemudian hari, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan ada kekurangan pembayaran, WP tersebut dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100 persen," paparnya.

3. Aturan soal sanksi yang direlaksasi

ilustrasi dokumen pajak. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi dokumen pajak. (Pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Berdasarkan peraturan dirjen baru ini, sanksi administratif direlaksasi menjadi hanya sebesar sanksi yang diatur di Pasal 13 ayat (2) UU KUP. Di pasal itu, sanksi per bulannya didasarkan pada suku bunga acuan ditambah uplift factor 15 persen untuk paling lama 24 bulan.

Apabila dibandingkan, kata Dwi, sanksi tersebut jauh lebih rendah daripada sanksi kenaikan 100 persen. Relaksasi tersebut dilakukan melalui mekanisme pengurangan sanksi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a UU KUP.

"Dalam masa peralihan pengaturan, apabila sampai dengan 31 Mei 2023, belum ada pemeriksaan terhadap SPT Tahunan lebih bayar atau sedang diperiksa tetapi Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) belum disampaikan, pemeriksaan restitusi dihentikan dan ditindaklanjuti sesuai peraturan ini. Jika SPHP sudah disampaikan, pemeriksaan diteruskan sesuai Pasal 17B UU KUP," bebernya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us