Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan mengenakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) atau safeguard terhadap produk tekstil kain dan karpet impor.
Pengenaan BMTP itu akan dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI), Franciska Simanjuntak mengatakan, targetnya dalam 1-2 minggu ke depan, PMK itu sudah terbit.
“Kita sedang menunggu PMK, sedang tahap akhir. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, 1-2 minggu ini akan keluar yaitu mengenai kain dan karpet,” kata Franciska di kantor Kemendag, Jakarta, Senin (15/7/2024).