Jakarta, IDN Times - Pemerintah melarang penjualan bahan bakar minyak (BBM) dengan nilai oktan (RON) 88 mulai 1 Januari 2023.
Adapun BBM RON 88 yang pernah ada di Indonesia adalah Premium, yang sebelumnya dijual oleh Pertamina.
"(BBM) RON 88 (dihapus)," tutur Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM, Mirza Mahendra kepada IDN Times, Jumat (9/9/2022).