Jakarta, IDN Times - Transaksi saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) mulai awal Januari 2025 bakal dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. Hal itu sejalan dengan apa yang tercantum dalam Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pengumuman itu disampaikan oleh Direktur BEI, Irvan Susandy, dalam Surat Edaran dengan nomor S-13561/BEI.KEU/12-2024. Ada beberapa informasi yang disampaikan Irvan dalam surat edaran tersebut.
"Seluruh invoice dan faktur pajak atas jasa layanan Bursa Efek Indonesia yang diterbitkan per tanggal 1 Januari 2025, akan dilakukan penyesuaian atas besaran tarif PPN dari yang sebelumnya 11 persen menjadi 12 persen," kata Irvan dikutip Senin (30/12/2024).