Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Ada 3 WNA Jadi Direksi di BUMN, Wajib Lapor Kekayaan ke KPK

Ada 3 WNA Jadi Direksi di BUMN, Wajib Lapor Kekayaan ke KPK
Gedung KPK (IDN Times/Aryodamar)
Intinya Sih
  • KPK menegaskan seluruh direksi BUMN, termasuk tiga WNA yang menjabat posisi strategis, wajib melaporkan LHKPN sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 28.
  • Tiga WNA tersebut adalah Luke Thomas Mahony dari Australia, Neil Raymond Mills dari Inggris, dan Balagopal Kunduvara dari Singapura yang kini menjabat di dua perusahaan BUMN.
  • KPK dan Kementerian BUMN melakukan bimbingan teknis serta pengawasan ketat agar para direksi WNA mematuhi kewajiban pelaporan LHKPN tanpa toleransi keterlambatan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, IDN Times - Warga negara asing (WNA) yang bekerja sebagai direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tak luput dari kewajiban menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin mengatakan semua direksi BUMN harus mematuhi kebijakan tersebut.

“Jadi untuk termasuk WNA, ya walaupun dia WNA tapi kan dia sekarang posisinya sebagai top management ya di BUMN.

Dan kalau kita lihat di Undang-Undang 28, dia struktur ya, struktur di BUMN itu termasuk dalam kategori wajib lapor LHKPN,” kata Aminudin di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

Saat ini, ada tiga WNA yang menjadi direksi BUMN, yakni Luke Thomas Mahony (Australia) yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Danantara Sumberdaya Indonesia (Persero) atau DSI, Neil Raymond Mills (Inggris) yang menjabat sebagai Direktur Transformasi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan Balagopal Kunduvara (Singapura) yang menjabat sebagai Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Garuda Indonesia.

1. Ada sanksi jika tak melapor

COO Danantara Dony Oskaria bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminuddin. (IDN Times/Aryodamar)
COO Danantara Dony Oskaria bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Aminudin mengatakan, pihaknya sudah melakukan bimbingan teknis agar direksi BUMN berstatus WNA bisa menyampaikan LHKPN.

“Tapi itu nanti masih terus kita diskusikan ya, karena kemarin kalau dari kami sendiri dari tim kami sudah melakukan bimtek ya pada direksi yang berstatus WNA,” tutur Aminudin.

3. Dony Oskaria pantau ketat penyampaian LHKPN direksi BUMN

COO Danantara Dony Oskaria bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminuddin. (IDN Times/Aryodamar)
COO Danantara Dony Oskaria bersama Deputi Pencegahan dan Monitoring Aminuddin. (IDN Times/Aryodamar)

Para direksi  BUMN bakal dipantau ketat agar mematuhi aturan menyampaikan LHKPN ke KPK.

Kepala Badan Pengaturan (BP) BUMN sekaligus Chief Operating Officer (COO) Danantara, Dony Oskaria menekankan, tak ada toleransi terkait LHKPN bagi direksi BUMN. Dia memastikan proses pemenuhan kewajiban itu akan diawasi secara ketat.

“Kami sudah bersepakat bahwa saya akan mengontrol sendiri ketaatan daripada penyampaian LHKPN dan kita harapkan itu tepat waktu karena ini tidak ada toleransi yang kita berikan,” tutur Dony.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwi Agustiar
EditorDwi Agustiar

Related Articles

See More