Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kaleidoskop 2024: Tarif PPN 12 Persen Gol meski Panen Protes

ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi PPN 12% (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Wacana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen akhirnya berubah menjadi rencana konkret yang diumumkan pemerintah di pengujung tahun ini. Sepanjang tahun, rencana pemberlakuan kenaikan PPN mulai 1 Januari 2025 sempat pasang surut di tengah gemlombang protes masyarakat.

Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen ini sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang disahkan pada era pemerintahan Joko "Jokowi" Widodo. UU HPP merupakan hasil RUU usul inisiatif pemerintah, di mana Jokowi mengirimkan surat ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada 5 Mei 2021 untuk mengajukan pembahasannya.

RUU yang digodok sejak 28 Juni 2021 ini akhirnya disahkan pada 29 September 2021. Pada 29 Oktober 2021, Jokowi menerbitkan UU HPP yang salah satu isinya menyebutkan PPN akan dinaikkan secara bertahap, yakni 11 persen pada 1 April 2022 dan 12 persen pada 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 7 UU HPP disebutkan, tarif PPN 12 persen berlaku paling lambat mulai 1 Januari 2025. Itu artinya, tarif PPN 11 persen yang berlaku sejak 1 April 2022, naik 1 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Adapun sejak 1 April 2022, pemerintah telah menaikkan PPN dari 10 persen menjadi 11 persen.

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sempat memberi sinyal penundaan penerapan tarif PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. Meski demikian, kenaikan PPN akhirkan akan tetap dijalankan sesuai rencana awal di UU HPP.

1. Airlangga pastikan PPN 12 persen akan berlaku Januari 2025

Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Triyan)
Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto (IDN Times/Triyan)

Sebelum pemerintahan berganti dari Jokowi ke Prabowo, Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto sempat memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan tahun depan. Airlangga mengatakan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Jokowi, termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.

"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga pada 8 Maret 2024. 

2. Sri Mulyani serahkan kelanjutan rencana kenaikan PPN ke Prabowo

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan laporan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi transfer ke daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2025. (YouTube/Sekretariat Kepresidenan)
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan laporan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan daftar alokasi transfer ke daerah (TKD) untuk tahun anggaran 2025. (YouTube/Sekretariat Kepresidenan)

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyerahkan kelanjutan rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen kepada pemerintahan baru.

“Untuk PPN, kami serahkan kepada pemerintahan yang baru,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers usai menyampaikan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) kepada DPR di Jakarta, 20 Mei 2024.

3. DJP sebut PPN 12 persen tetap sesuai rencana, teknis penerapan diserahkan ke Prabowo

djp
djp

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak menyampaikan pemerintah akan mengimplementasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen per 1 Januari 2025, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. 

"Terkait waktu implementasi dari tarif PPN 12 persen, kami berpedoman pada amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu paling lambat 1 Januari 2025," ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Dwi Astuti saat dihubungi, 10 Oktober 2024.

Meski kenaikan PPN sudah diatur dalam UU HPP, namun DJP memastikan akan mengikuti arahan pemerintah baru di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka soal kepastian penerapannya.

"Intinya walapun kenaikan PPN memang sudah diatur di UU HPP dan sudah ditetapkan juga akan mulai diterapkan 1 Januari 2025 tapi DJP akan ikuti arahan pemerintahan baru terkait implementasinya," tambahnya.

4. TKN Fanta buka kemungkinan penundaan atau revisi UU HPP

ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)
ilustrasi pajak (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira mengatakan implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen masih akan dilakukan tahun depan. Namun, dia tidak menutup ruang adanya penundaan dengan merevisi Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Wakil Komandan Tim Kampanye Nasional Pemilih Muda (TKN Fanta) Prabowo-Gibran, Anggawira, menyebut implementasi PPN 12 persen merupakan keputusan politik. Alhasil, bila ada penundaan bukan semata hanya kehendak pemerintahan baru tapi juga harus melibatkan DPR RI. 

"Masih sejauh ini berjalan (PPN 12 persen sesuai UU). Ketika ada wacana ini (ditunda), pemerintah ke depan harus bicara sama DPR, karena bukan hanya kehendak pemerintah, artinya ini keputusan politik," ujar Anggawira usai acara Repnas Conference di Auditorium Menara Bank Mega, Jakarta, 14 Oktober 2024. 

5. Sri Mulyani bicara di DPR jelaskan soal PPN 12 diberlakukan di Januari 2025

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, rencana kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan tahun depan sesuai amanat UU HPP. Kala itu, Sri Mulyani menekankan agar penerapan kenaikan tarif PPN ini dibarengi dengan memberikan penjelasan kepada masyarakat supaya masyarakat memahami alasan tarif PPN dinaikkan.

"Jadi kami di sini sudah dibahas dengan Bapak Ibu sekalian (Komisi XI), sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan," ujarnya saat Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, 13 November 2024.

"Tapi (penerapannya) dengan penjelasan yang baik sehingga kita tetap bisa. Bukannya membabi buta, tapi APBN memang tetap harus dijaga kesehatannya. Namun, pada saat yang lain, APBN itu harus berfungsi dan mampu merespons dalam episode global financial crisis," sambungnya.

6. Luhut sempat bilang PPN 12 persen ditunda

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mencoblos di TPS 004. (IDN Times/Triyan)
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mencoblos di TPS 004. (IDN Times/Triyan)

Di tengah aksi protes dari berbagai pihak, pemerintah berupaya meredam berbagai protes dan kemarahan sejumlah pihak dengan menyebut bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku pada barang dan jasa mewah.

Kemudian, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan sempat menyampaikan, Presiden Prabowo Subianto akan menunda kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen yang harusnya terjadi pada Januari 2025. Saat ini, menurut Luhut, pemerintah sedang fokus untuk menyusun formula tentang subsidi listrik.

"Jadi, ya hampir pasti diundur, biar dulu jalan tadi yang ini (subsidi listrik)," kata Luhut di kawasan TPS 4, Jakarta Selatan, 27 November 2024.

Dia memastikan pemerintah akan merancang stimulus subsidi listrik untuk dua sampai tiga bulan sebelum menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen.

Tak hanya itu, Ketua Komisi XI Mukhamad Misbakhun usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto di Istana, Jakarta, 5 Desember 2024. Dia mengatakan bahwa tarif PPN 12 persen hanya berlaku kepada konsumen yang membeli barang mewah. 

"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kami akan tetap ikut UU, bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di UU yaitu 1 Januari 2025. Tapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah. Sehingga pemerintah hanya memberi beban itu kepada konsumen pembeli barang mewah," ucapnya. 

7. Tiga wakil Menkeu diskusi dengan Prabowo

Presiden Terpilih Prabowo Subianto menyapa wartawan usai melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Presiden Terpilih Prabowo Subianto menyapa wartawan usai melakukan pertemuan dengan sejumlah tokoh di kediamannya di Kertanegara, Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Pimpinan DPR dan tiga Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) RI, Thomas Djiwandono, Suahasil Nazara, dan Anggito Abimanyu menggelar rapat membahas rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Dalam pertemuan itu, DPR dan Pemerintah turut menyepakati barang-barang apa saja yang akan dikenakan tarif pajak 12 persen dan yang tidak dikenakan pajak sama sekali. Menurut Dasco, DPR dan pemerintah telah dua kali melakukan pertemuan untuk membahas lebih lanjut terkait rencana kenaikan PPN 12 persen ini telah dilakukan sebanyak dua kali. Pertemuan pertama, dilakukan dalam beberapa hari yang lalu.

"Kemarin sudah bertemu dengan presiden, hari ini bertemu dengan pihak Kementerian Keuangan untuk kemudian lebih mengkerucutkan. Tiga wamenkeu (hadir dalam pertemuan itu)," kata Dasco di Gedung Nusantara III DPR RI, Jakarta, 6 Desember 2024.

Dasco menjelaskan, pertemuan ini kemudian menghasilkan tiga kesepakatan. Pertama, barang-barang mewah tetap dikenakan PPN 12 persen. Kedua, komponen yang dikenakan pajak 11 persen. Ketiga, komponen-komponen yang sama sekali tidak dikenakan PPN.

Adapun, sejumlah komponen yang tidak dikenakan PPN itu antara lain, bahan makanan, bahan-bahan UMKM, transportasi, pendidikan dan kesehatan, jasa keuangan l, asuransi, air bersih dan listrik di bawah 6600 watt.

"Jadi ada yang kena PPN barang mewah, ada yang tetap 11 persen, dan ada item yang tadi barusan kita sampaikan yang tidak kena PPN sama sekali," kata dia.

8. Prabowo pastikan PPN 12 persen dilaksanakan sesuai UU HPP

Infografis Tarif PPN Indonesia (IDN Times/Aditya Pratama)
Infografis Tarif PPN Indonesia (IDN Times/Aditya Pratama)

Presiden Prabowo Subianto memastikan PPN 12 persen naik mulai 1 Januari 2025. Prabowo mengatakan, hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

"Kan sudah diberi penjelasan, PPN (ada di) undang-undang, kita akan laksanakan. Tapi selektif hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat, lain, kita tetap lindungi. Sudah sejak akhir 2023 pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut, untuk membela membantu rakyat kecil. Jadi kalau pun naik, itu hanya untuk barang mewah," ujar Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (6/12/2024).

9. Di tengah berbagai penolakan, tarif PPN 12 persen diputuskan tetap berlaku

Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. (IDN Times/Triyan Pangastuti)
Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi. (IDN Times/Triyan Pangastuti)

Meski menuai banyak penolakan dari berbagai pihak, pemerintah tetap berpegang teguh pada rencana pengenaan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini disampaikan pemerintah dalam Konferensi Pers pada 16 Desember 2024 lalu yang dihadiri oleh sejumlah menteri kabinet Merah Putih yakni, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri UMKM, Maman Abdurrahman. 

Di saat pengumuman untuk tetap menaikkan tarif PPN menjadi 12 persen sebagaimana amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, pemerintah pun memberikan sejumlah stimulus untuk mengkompensasi kenaikan tarif PPN. 

"Sesuai dengan amanat UU HPP, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik menjadi 12 persen per Januari," ujar Menko Airlangga. 

Airlangga menegaskan, sama seperti sebelumnya, tarif PPN 12 persen ini tidak berlaku untuk barang dan jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan.

"Barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPNnya diberikan fasilitas atau 0 persen. Jadi barang yang seperti kebutuhan pokok seluruhnya bebas PPN," ucapnya. Selain itu, pemerintah memberikan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 1 persen pada komoditas pokok penting, yakni minyakita, tepung terigu, dan gula industri," tegasnya. 

Adapun stimulus yang dikeluarkan pun mencakup insentif untuk rumah tangga, insentif bagi kelas menengah, insentif bagi dunia usaha termasuk UMKM. 

Rincian barang yang terkena PPN 12 persen yang masuk dalam kategori barang mewah dalam bentuk bahan makanan premium, jasa pendidikan internasional, maupun jasa kesehatan VIP dan dikonsumsi atau jasanya digunakan oleh kelompok masyrakat paling mampu. 

Beberapa contohnya seperti beras premium, buah-buahan premium, daging premium seperti wagyu dan daging kobe, ikan mahal seperti salmon premium dan tuna premium, udang dan crustacea premium seperti king crab, jasa pendidikan premium, jasa pelayanan kesehatan medis premium, dan tagihan listrik pelanggan rumah tangga 3.500 hingga 6.600 volt ampere (VA).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us