Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Siapa Pemilik MinyaKita? Ini Fakta di Balik Kasus Minyak Goreng

Produk MinyaKita (dok. Diskopumdag Banyuwangi)
Intinya sih...
  • Minyak goreng merek MinyaKita tak sesuai takaran, memicu kekhawatiran konsumen.
  • Kasus ketidaksesuaian volume minyak dalam kemasan MinyaKita menjadi sorotan dan diselidiki oleh pemerintah.
  • Tiga produsen diduga melakukan praktik pengurangan volume minyak goreng, salah satunya PT Artha Eka Global Asia.

Minyak goreng merek MinyaKita kembali menjadi sorotan setelah ditemukan ketidaksesuaian antara volume yang tertera pada kemasan dan isi sebenarnya. Kasus ini memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat karena berhubungan langsung dengan hak konsumen terhadap produk yang sesuai standar.

Banyak yang mempertanyakan siapa pemilik MinyaKita dan bagaimana penyimpangan ini bisa terjadi, sehingga muncul berbagai spekulasi dan diskusi di media sosial. Berbagai pihak mulai menyelidiki kasus ini untuk mencari tahu siapa yang bertanggung jawab atas ketidaksesuaian takaran minyak dalam kemasan MinyaKita.

Pemerintah pun turun tangan dengan melakukan investigasi mendalam terhadap para produsen yang memasarkan produk ini. Berikut adalah fakta-fakta penting di balik kontroversi yang menghebohkan ini.

1. Penemuan ketidaksesuaian takaran MinyaKita

Produk MinyaKita (kompas.com/Nur Khalis)

Kasus ini mencuat setelah beredar video viral yang menunjukkan bahwa kemasan MinyaKita yang seharusnya berisi 1 liter minyak goreng ternyata hanya berisi sekitar 750 hingga 800 mililiter. Video ini diunggah oleh akun TikTok @miepejuang, yang mengklaim telah menjadi korban dari takaran yang tidak sesuai. Publik pun mulai mempertanyakan keakuratan label yang tertera pada kemasan minyak tersebut.

Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi di beberapa pasar dan menemukan fakta bahwa minyak goreng MinyaKita memang tidak sesuai dengan volume yang dijanjikan. Temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa ada praktik kecurangan yang dilakukan oleh pihak produsen. Hal ini membuat masyarakat resah, terutama di tengah melonjaknya harga kebutuhan pokok selama bulan Ramadhan.

2. Investigasi terhadap produsen MinyaKita

Produk MinyaKita (ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI)

Setelah penemuan tersebut, pemerintah segera melakukan investigasi untuk mengidentifikasi produsen yang bertanggung jawab atas penyimpangan ini. Investigasi mengungkap bahwa ada tiga produsen yang diduga melakukan praktik pengurangan volume minyak goreng dalam kemasan. Salah satu produsen yang disorot adalah PT Artha Eka Global Asia, yang beroperasi di Depok sejak Februari 2025.

Perusahaan ini diduga sengaja mengurangi isi minyak dalam kemasan tanpa sepengetahuan konsumen, yang menyebabkan keresahan di masyarakat. Praktik ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran yang merugikan konsumen dan harus segera ditindak. Oleh karena itu, pemerintah terus mengawasi distribusi produk minyak goreng agar kasus serupa tidak terulang kembali.

3. Tindakan hukum terhadap pemilik perusahaan

Produk MinyaKita (kompas.com/Kiki Safitri)

Sebagai langkah awal dalam proses hukum, Bareskrim Polri menetapkan pemilik PT Artha Eka Global Asia, berinisial AWI, sebagai tersangka dalam kasus ini. AWI diduga bertanggung jawab atas praktik pengurangan volume minyak yang dilakukan oleh perusahaannya. Selain itu, tindakan ini juga menjadi peringatan bagi produsen lain agar tidak melakukan hal serupa.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah tegas terhadap produsen yang melakukan pelanggaran serupa. Beberapa produsen MinyaKita bahkan telah disegel oleh Kementerian Perdagangan pada Januari 2025 setelah ditemukan melakukan pelanggaran terkait produksi minyak goreng. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku industri yang mencoba mengakali takaran produk mereka.

4. Siapa pemilik MinyaKita sebenarnya?

Produk MinyaKita (kompas.com/HIMAWAN)

Banyak yang bertanya, siapa sebenarnya pemilik merek MinyaKita? MinyaKita adalah merek dagang minyak goreng yang dimiliki oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. Merek ini telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Meskipun dimiliki oleh pemerintah, perusahaan lain dapat menggunakan merek MinyaKita dengan syarat mereka memiliki Surat Persetujuan Penggunaan Merek yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri. MinyaKita pertama kali diluncurkan pada 6 Juli 2022 oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebagai solusi untuk menyediakan minyak goreng murah bagi masyarakat. Langkah ini diambil untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga yang terjangkau di seluruh wilayah Indonesia.

Dengan adanya kasus ini, pemerintah memastikan bahwa produk MinyaKita yang tidak sesuai takaran akan ditarik dari peredaran. Masyarakat diharapkan lebih waspada dan melaporkan jika menemukan kejanggalan dalam produk minyak goreng yang mereka beli.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us