Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menemukan adanya 37 unit bus pariwisata yang tidak laik jalan atau tidak memenuhi kelengkapan administrasi serta persyaratan teknis.
Hal itu terjadi setelah Kemenhub melakukan inspeksi dadakan atau sidak terhadap bus pariwisata di wilayah DKI Jakarta dan Bogor pada akhir pekan ini.
"Pada libur akhir pekan ini dilakukan sidak angkutan pariwisata di tiga titik wilayah Jakarta dan Bogor, yaitu Taman Margasatwa Ragunan, Taman Mini Indonesia Indah, dan Rest Area Km 45A Tol Jagorawi. Pada kesempatan ini telah diperiksa sebanyak total 160 unit bus," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Risyapudin Nursin, dikutip, Senin (10/6/2024).